SUMENEP, (TransMadura.com) – Oknum anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur B (inisial laki-laki) yang terlibat peredaran narkoba bisa diberhentikan sementara.
Sangsi Itu lantaran ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, sesuai tata tertib (tatib) DPRD 2024.
Pemberhentian sementara oknum Politisi Persatuan Pembangunan (PPP) ini dilakukan, apabila sudah menjadi terdakwa. Untuk saat ini DPRD masih menunggu proses yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami menghargai proses hukum yang dilakukan APH kepada oknum anggota dewan yang diduga teribat peredaran narkoba. Oknum tersebut sudah di tahan di Polres,” kata Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin.
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan memproses oknum anggota dewan sesuai dengan regulasi. jika mengacu kepada aturan maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
“Jadi, BK akan memberhentikan sementara oknum anggota dewan yang sudah jadi terdakwa, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, saat diberhentikan sementara, oknum dewan itu tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang respresentasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan pemeliharaan kesehatan.
“Meski diberhentikan sementara, ada hak yang tetap diperoleh. Itu sesuai dengan pasal 35 ayat 2 tatib DPRD,” tuturnya.
Zainal menegaskan, apabila nantinya dinyatakan bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka diberhentikan dari anggota dewan. “Apabila tidak terbukti, maka bisa aktif kembali setelah diberhentikan sementara,” tuturnya.
Untuk itu, menurut Zainal pihaknya akan terus memonitor perkembangan hukum anggota dewan yang diduga terlibat narkoba itu. “Kami akan lihat prosesnya di APH, sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Oknum anggota DPRD Sumenep B ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dan, oknum dewan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korp Bhayangakara itu.
(Red)