banner 728x90

Laporan RPD Pansus III DPRD Sumenep Cegah Menurunkan Tingkat Kecelakaan

Laporan RPD Pansus III DPRD Sumenep Cegah Menurunkan Tingkat Kecelakaan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahateraan dan kemakmuran masyarakat.

banner 728x90

Laporan dibacakan Syamsiyadi anggota DPRD fraksi Nasdem, bahwa Pemerintah daerah perlu menyelenggarakan perhubungan darat yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan perhubungan darat harus memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kepuasan, keselamatan, dan ketertiban.

Hal itu, menurut Syamsiyadi bertujuan mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis, agar dapat mewujudkan pelayanan perhubungan darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :   Tolak Berkas Perkara Kasus Oknum Lima Perangkat Desa Badur, Pelapor Ancam Demo Kejari

“Titik sasarannya yang dispaikan Pansus III, bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan kiranya Peraturan Daerah tersebut dapat dijadikan dasar hukum dan pedoman dalam memaksimalkan Penegakan Perda Kabupaten Sumenep tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat,” Ungkapnya

Dari uraian tentang pasal-pasal yang diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat tersebut, dapat dikatakan bahwa Transportasi darat yang berintegritas dan berkeselamatan sangat mungkin terwujud apabila ada koordinasi, komitmen, dan kolaborasi yang kuat dan nyata antarpemangku kepentingan.

Selain itu, kemauan yang sama untuk berbuat lebih baik juga menjadi poin penting untuk merealisasikannya.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat ini dibuat dengan tujuan ditaati atau dipatuhi oleh semua kalangan tanpa terkecuali,” Ungkapnya.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Tekankan Mencari Kebaikan di Tahun 2025 Melalui Jam Komandan

Namun, Transportasi darat memegang peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan. Hal ini menjadi faktor keselamatan yang merupakan muara utama dalam penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Sumenep.

Selain itu, beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka mewujudkan transportasi darat yang berintegritas dan berkeselamatan. Pemerintah Kabupaten Sumenep harus meningkatkan kualitas seluruh infrastruktur transportasi darat, baik sarana maupun prasarana untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem transportasi darat.

Serta penggunaan Intelligent Transportation Systems (ITS) untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan efisiensi lalu lintas, hingga meningkatkan keselamatan. Penerapan e-ticketing, monitoring kendaraan secara real-time, dan teknologi lain juga penting untuk mencegah atau menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya.

(*)

 

banner 336x280