SUMENEP, (TransMadura.com) – Polsek Manding, Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Peredaran Uang Palsu (Upal).
Penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu, (04/01/2025) pukul 20:00 wib, tepatnya dirumah (R) Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding , Sumenep.
Tersangka pengedar Upal inisial AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribuan dengan total Rp. 550 ribu, 2 lembar uang asli pecahan Rp.1 ribu dengan total Rp.2 ribu uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu.
1 (Satu) unit Printer Epson L 120, 1 (Satu) perangkat Komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1(satu) buah songkok warna hitam.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya, Kecamatan Manding ada warga menjadi korban peredaran uang palsu.
Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban.
“Pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S.,S.H
Setelah itu, menurut Widi, petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti
Pelaku menunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui, bahwa barang bukti tersebut benar milik R. “petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut,” Jelasnya.
“tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Madi/red)