SUMENEP, (TransMadura.com) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5469405 Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disoal konsumen.
Pasalanya, oknum SPBU yang terletak di Pakamban Laok, diduga mencuri jatah kendaraan bermotor perseorangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalinte.
Diketahui pencurian jatah BBM Pertalite oleh oknum SPBU, pengisian terjadi pada 13 Februari 2025, sebesar Rp 100.000. setelah pengendara mobil cek di kartu barkot BBM, tidak sesuai banyaknya pengisian yang mereka beli.
“Saat itu mobil saya mengisi BBM di SPBU Pakamban Laok, untuk jemput jama’a umroh pagi hari jam 7 :00 wib pagi, sebesar Ro100 ribu,” Kata Moh. Kudsi asal Desa Jaddung,
Kecamatan Pragaan.
Setelahnya, dirinya mengaku mengecek di kartu Barcode Pertamina, yang terisi bukan 100 ribu, melainkan sebesar Rp.445ribu.
“Saya menduga, ada oknum SPBU bermain cara mencuri jatah kendaran dirinya, dan hanya punya saya, tapi kendaraan yang lain,” Ungkapnya.
Pihaknya merasa dirugikan oleh ulah di SPBU terdebut jatah barcodenya diduga diambil dan disalah gunakan. Sebab, sangat mengganggu terhadap perjalanan jatah BBM perharinya bisa habis tidak bisa mengisi BBM bersubsidi.
“Ini tidak bisa dibiarkan ulah ulah oknum SPBU ini, karena sangat mengganggu dalam perjalan,, mengabil jatah tanpa ijin,” Ucapnya.
Sementara, Oprator SPBU 5469405, Desa Pakamban Laok, Syaiful Bahri menampik adanya tudingan dugaan pengambilan jatah BBM Pertalite kendaraan roda empat perseorangan.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan karna saya tidak tau dan ini di luar pengawasan saya dan benar di sini kode SPBU 5469405 yang di maksud,” Dalihnya saat dikonfirmasi media ini.
Dengan tegas, Syaful menyatakan kalau memang benar terjadi di SPBU tersebut, dirinya merasa tidak tau yang hanya tugasnya sebagai operator bagian melayani konsumen.
“Terkait dengan petugas jaga pada tanggal 13 februari sekitar jam 7 pagi, saya juga tidak tau,” Tutupnya.
Perlu diketahui, untuk jatah kendaraan bermotor perseorangan roda 4 dibatasi pembelian Pertalite bersubsidi per hari sebanyak 60 liter x harga 10 ribu perliter per hari.
Sedangkan jatah barcode kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 dibatasi pembelian Pertalite per hari sebanyak 80 liter
Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 dibatasi pembelian Pertalite per hari sebanyak 200 liter.
(Ahmadi/red)