Laporan Hasil Reses II DPRD Sumenep Prioritas Alokasi Pokir Sesuai Kebutuhan Mendesak

Laporan Hasil Reses II DPRD Sumenep Prioritas Alokasi Pokir Sesuai Kebutuhan Mendesak

SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan fraksi hasil reses kedua sidang paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sumenep tahun 2025.

Sidang laporan reses II 2025 digelar di ruang sidang legislatif, jalan Sumenep -Pamekasan, Patean yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan wakil Bupati, kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sumenep.

Ahmad Jauhari dari Fraksi Partai Nasdem, menyampaikan laporan anggota fraksi partai nasdem telah meluangkan waktu melakukan serap aspirasi masyarakat di bulan April tahun 2025.

Kegiatan reses dilakukan sesuan yang telah diatur dalam peraturan tata tertib (tatib) DPRD sumenep nomor 01 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor : 02 Tahun 2010 khususnya pada Pasal 61 Ayat 5, yaitu Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah didapilnya dan menyerap aspirasi masyarakat.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Masa Reses II Tahun Sidang 2025 yang pelaksanaannya dimulai pada hari Senin tanggal 07 sampai dengan hari Senin tanggal 14 April 2025.

Jauhari menyampaikan, bahwa
sangatlah logis jika masyarakat didapilnya menyuarakan berbagai aspirasi demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.

Sehingga, membuat laporan pelaksanaan kegiatan reses tersebut secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh Fraksi Partai Nasdem dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Laporan hasil yang telah melakukan reses II 2025, seluruh anggota Fraksi Partai Nasdem, yakni,
1. H. Muta’em : Dapil VIII
2. Ahmad Juhairi, S. IP., M. Phil : Dapil VII
3. Samsiyadi, S. A. N : Dapil II
4. Ersat : Dapil IV
5. Afrilia Wahyuni : Dapil V
6 . Badrul Aini : Dapil VIII
Enam Anggota Fraksi Partai Nasdem ini, telah melaporkan hasil rangkuman menyimpulkan perlunya percepatan pendirian pos keamanan laut untuk mengamankan perairan laut dari kehadiran kapal-kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut.

Selain itu, Pemerintah Daerah harus ikut terlibat aktif dalam melakukan percepatan pembangunan PT. PLN (Persero) di Pulau Masalembu agar hak dasar masyarakat sebagai warga Negara yang sudah bertahun-tahun disuarakan dapat segera terialisasi.

Namun, masyarakat berpendapat, bahwa harus ada kreteria penentuan skala prioritas alokasi pokir sesuai dengan kebutuhan mendesak daerah pemilihan (Dapil).

Peraturan daerah tentang perlindungan nelayan harus benar-benar dijalankan secara konsisten, serius dan maksimal.
Perlu adanya langkah-langkah pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan anggaran negara yang masuk ke dapil, agar lebih transparan dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

(Red)

 

 

Exit mobile version