Hukum  

4 Jaringan Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) – Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (29/1/20) kemarin.

Tersangka pengadar barang haram itu, ada empat yang diamankan anggota, Tiga di antaranya, MK (21), AL (35) dan RH (21), warga Dusun Rokem Timur, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Satu tersangka berinisial TR (24), warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Awal penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu, yang transaksinya akan dilakukan orang pamekasan.

“Akhirnya satuan reskoba malakukan pergerakan dan pengintaian di salah satu rumah warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Dedy Supriadi, Kamis, (30/1/20) di mapolres.

Ternyata benar, ungkap pria asal medan ini, saat digerebek dan dilakukan penggeledahan oleh anggota mendapati sembilan poket sabu di ruang tamu rumah warga.

“Total seberat sabu 13,10 gram. Dan diakui milik MK dan AL,
pada waktu itu juga dilakukanlah pengembangan perkara jaringan kasus narkoba barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka lain, RH dan TR. berupa satu poket sabu seberat 14.11 gram yang dilakukan penangkapan di pasongsongan di area Pelabuhan Ikan Nasional,” jelasnya, saat jumpa press.

AKBP Deddy supriyadi mengungkapkan Dari empat tersangka ini, menyita barang bukti 10 poket sabu dengan berat total 27,21 gram dari 4 tersangka dengan penangkapan yang berbeda.

“Sehingga, dari 4 pelaku jaringan sabu-sabu ini, di kenakan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutupnya.

(Ibnu/Red)

Exit mobile version