banner 728x90

Terindikasi Lakukan Pelanggaran Pemilu, Oknum KPPS Terancam Dilaporkan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Sumenep terancam dilaporkan Panwscam Manding. Pasalnya, dia diduga melakukan pelanggaran Pemilu saat pelaksanaan Pemilu 2019.

Indikasinya, oknum berinisual S itu menghalang-halangi pemilih dan mengarahkann pemilih untuk memilih salah satu calon tertentu.

banner 728x90

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Sumenep, Wiyono. Menurutnya, oknum KPPS yang bertugas menjaga bilik suara diduga telah mengarahkan orang yang akan memberikan hak suara dengan ditunggu di depan bilik suara.

“Mereka telah melanggar aturan bahwa petugas tidak boleh mengarahkan, padahal, mereka sudah diperingatkan sama panwas tapi tidak diindahkan,” katanya.

Baca Juga :   Ribuan Santri Istighosah dan Deklarasi Satri Milenial Dukungan Kemenangan Fauzi - KH Imam

Dia menuturkan, dengan diperingatkan, oknus petugas KPPS itu terkesan melawan. “Hal ini kami akan melaporkan terhadap petugas tersebut ke Panwaslu,” tegasnya.

Terpisah, saksi dari salah satu partai juga membenarkan, inisial (B), bahwa, petugas inisial (S) sudah diprotes awalnya, dan mereka bahkan membentak saksi. “Kamu tidal tau apa jangan ikut ikutan,” tuturnya.

Bahkan, perugas itu juga melarang saat pemilih yang jompo mau diantar. Padahal sesuai pasal 14 undang undang pemilu, pemilih yang tua bisa diantar oleh petugas atau orang yang ditunjuk oleh pemilih, namun hal itu tidak diindahkan. “Sempat saya adu mulut sama itu,” tuturnya.

Sementara salah satu pemilih inisial (N) juga menerangkan, saat mau melakukan pencobolsan dikasi ke petugas tersebut. “Punya saya dikasi ke S itu, karena saya bingung, (andi’na sengkok esoro coblos laju),” jelasnya.

Baca Juga :   Afrilia Wahyuni, Komisi IV DPRD Sumenep Lakukan Serap Aspirasi di Dapil V

Padahal kata dia, pihaknya sudah memperingatkan terhadap ketua penyelenggara di TPS 6 itu untuk dilakukan teguran, namun upaya tersebut tidak dihiraukan.

Padahal kata dia, sesuai aturan tidak diperbolehkan penyelenggara mengarahkan pemilih, apalagi sampai mewakili pemilih. “Itu tidak boleh karena bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan sakasi kompilin terkait undang undang pemilu, bahwa tidak bisa mengarahkan terhadap pemilih,” tegasnya. (Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *