banner 728x90
Tak Berkategori  

DPRKP-Cipta Karya Sumenep Serah Terima HID PAMSIMAS Tahun 2021


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menfasilitasi Pelaksanaan Uji Fungsi dan Serah Terima Kegiatan Hibah Insentif Desa (HID) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021.

Pasalnya, Desa yang telah melaksanakan HID Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021 adalah Desa Aeng Merah Kecamatan Batu Putih, Desa Banuaju Barat, Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura, Desa Longos Kecamatan Gapura, Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, Desa Pakondang Kecamatan Rubaru.

banner 728x90

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Benny Irawan, ST., MT, mengatakan, bahwa Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) ini dalam pelaksanaanya melibatkan peran serta masyarakat desa secara langsung.

Baca Juga :   Temuan Mayat Laki Laki di Sumenep Tanpa Identitas

”Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) pelaksanaannya melibatkan peran serta masyarakat desa secara langsung. Sehingga capaian akhir dari program ini akan sesuai dengan harapan masyarakat desa, ” kata Benny, senin ( 30/08/2021).

Pihaknya mengatakan, Kegiatan HID ini dilaksanakan berdasarkan SK No. 21/KPTS/Cb16.4/2021 tentang Penerima BLM Dana Hibah Insentif (HID) & Hibah Khusus Pamsimas (HKP) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Tahap I di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur.

” HID ini merupakan insentif atau penghargaan kepada sejumlah desa sasaran PAMSIMAS yang berkinerja baik dalam upaya meningkatkan dan memperluas cakupan layanan air minum dan sanitasi desa,” tutupnya.

Baca Juga :   Diduga Pengedar Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ganjaran Hukuman Seumur Hidup

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *