SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pengrusakan kebon pisang di Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep membuat pemilih meradang.
Pasalnya, pengrusakan pohon pisang kurang lebih sebanyak 70 batang itu, disinyalir dilakukan oleh pekerja proyek bronjong dari Dinas SDA (Sumber Daya Air) kabupaten Setempat.
Saat mau melakukan pekerjaan itu rekanan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga pohon pisang langsung di ekskusi dibabat habis oleh pekerja proyek tersebut
Abdul Hannan, warga Desa Larangan Pereng, pemilik kebon pisang mengatakan, bahwa ada pekerjaan proyek bronjong di Dusun Gentong Desa Larangan Pereng, tepatnya dilokasi tanah miliknya.
“Pembangunan proyek Bronjong dilokasi itu ada kebon pisang saya, tiba tiba di tebang tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik lahan,” kata Abdul Hannan.
Sehingga melihat kejadian itu, dirinya langsung datang ke Kecamatan setempat menemui Pj Kades meminta untuk menghentikan pekerjaan, sebab dirinya merasa dirugikan, pohon miliknya ditebang tanpa ada persetujuan.
“Saya bukan menolak pekerjaan proyek, saya ada kerugian karena kebon pisang milik saya di tebang tanpa persetujuan dari saya,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, bukan hanya sedikit yang ditebang, melainkan sejumlah 70 batang pohon pisang. “Saya sudah ada kerugian kurang lebih 10 juta,” ngakunya.
Namun, ia mengaku saat itu Pj Kepala Desa Larangan Pereng, mengarahkan untuk menemui Sekdes. Sehingga Hannan langsung ke Rumah Sekdes dan sekdes mengaku juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak desa.
“Katanya pak Sekdes proyek itu dari Dinas Pengairan,” tutur Hannan kepada media ini.
Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi, upaya tetap akan dilakukan.
(Madi/Asm/red)