PAMEKASAN, (Transmadura.com) – Banyak sekali rokok ilegal beredar di indonesia dan Madura pada khususnya berbagai merk rokok yg diduga ilegal di produksi dan dijual bebas di warung dan toko klontong.
Dari hasil investigasi media ini, dalam beberapa hari terakhir
ada beberapa merk rokok yang diduga ilegal diproduksi di Madura yang besar ada di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Hasil pantauan media ini di lapangan, ada beberapa modus operandi untuk mengelabui Negara untuk tidak bayar pajak cukai rokok mereka “sengaja” mengurus cukai rokok merk tertentu yang mereka produksi hanya untuk menunjukkan bahwa produksinya “legal” tapi ini patut diduga hanya untuk menutupi produksi “haram” mereka yang ilegal.
Faktanya, Rokok merk “legal” itu mereka memproduksi di pabriknya namun dibalik produksi yang legal ada yang memproduksi rokok ilegal secara besar-besaran yang omset hariannya diduga mencapai ratusan rupiah, bahkan akumulasi bulanan bisa mencapai miliaran rupiah.
Modus produksi lainnya dilapangan kami menemukan dugaan mengelabui petugas dengan sengaja mempekerjakan masyarakat sekitar untuk memproduksi rokok secara rumahan mereka dibayar sesuai hasil produksinya,
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, salah satu produksi rokok ilegal terbesar di Kabupaten Pamekasan dengan merk, Ls, Gc dan banyak merk lainnya yang dimiliki oleh satu orang Inisial H. Sedangkan kabupaten Sumenep dengan merk CH.
Sehingga, rokok rokok ini dengan merk tertentu dan yang paling banyak beredar, bahkan dari sumber yang dapat dipercaya sebagian besar produk rokok ilegal ini dikirim ke luar daerah.
Aneh juga, kenapa rokok ilegal bisa lolos dari pantauan petugas cukai dan Aparat penegak Hukum (APH) ada apa?
Hal ini memantik respon dari berbagai kalangan, sebab jelas jelas ada kerugian negara yang sangat besar.
Praktisi Hukum juga Ketua Peradi Madura, Syafrawi, SH berpendapat, jika itu benar ada potensi kerugian negara, sebab disana ada beberapa dugaan kerugian negara dugaan pelanggaran Hukum bukan hanya Pidana Perpajakan dan rokok ilegal tapi ada potensi tinpikor.
“Jika itu benar sudah ada dugaan tindak pidana kerugian negara,” jelasnya.
Selain itu, Syafrawi mengungkapkan pelanggaran terhadap aturan perburuhan/ ketenaga kerjaan dimana mempekerjakan orang untuk memproduksi tapi tidak didaftarkan sebagai pekerja di Perusahaan maka jelas ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sebagai diatur di UU No 13 tahun 2003 sebagaimana di ubah dg UU Ombibus Law.
Ketua Garda Advokasi dan Supremasi Hukum Indonesia (GASHINDO) Zubairi Sanjaka Amta.SH Pengacara muda PERADI juga berpendapat, kalau melihat dari modus modusnya, dirinya menduga ada keterlibatan beberapa pihak tidak hanya swasta, tapi juga APH dan Pejabat lainnya.
“jika memang ada bukti-bukti yang mengarah ke sana GASHONDO siap mengawalnya hingga ke Ke Mabes Polri dan Kememeu Cq Dirjem Perpajakan” pungkas Zubairi.
(Asm/red)