SUMENEP, (Transmadura.com) – Moh. Rizal Maulana (MM), warga Batuputih Daya, Sumenep, didampingi Marlaf Sucipto, S. HI (MS) selaku Penasihat Hukumnya, resmi melaporkan Zuwaidi Hasan (ZH), warga Desa Palasa, Talango, Sumenep ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Sumenep.
ZH, pemilik akun Facebook “Zay Nya Sudi”, dilaporkan MM pada Kamis, (09/06/2022) dengan didampingi MS karena melontarkan kata-kata di Facebook yang diduga melanggar Kesusilaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo. Pasal 281, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas tindakan ZH itu, juga diduga mengandung muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo. 315 KUHP.
Kata-kata ZH yang diduga Melanggar Kesusilaan, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik disampaikan oleh ZH melalui kolom komentar di status Facebook-nya Nurholis yang di-unggah pada Rabu, 25 Mei 2022. Komentar ZA disampaikan pada Kamis, 26 Mei 2022.
Unggahan status Facebook-nya Nurholis berisi kata-kata, “Nyaena E topote daja gile Kanak Arapa y”. Status ini saat dicek di Facebook sudah dihapus. Cuma, MM telah menyimpan tangkapan layar unggahan status tersebut.
Komentar ZH di akun status Facebook-nya Nurholis tersebut yang maksudnya ditujukan ke MM, mengutarakan: “Ango’an apurumaena katempeng E cokoco bini palakna korco pei mun takok ka bini”. Atas komentar tersebut, MM merasa terhina atau tercemarkan nama baiknya.
Hal tersebut menjadi relevan sebab histori MM yang pernah menikah kemudian bercerai.
“Saudara ZH sudah saya somasi, baik melalui surat ke alamat rumah asalnya di Batuputih, ke alamat
yang saat ini di alamat istrinya di Talango, maupun somasi elektronik yang dikirim ke nomor WA-nya. Atas somasi elektronik, terkonfirmasi diterima oleh ZH, cuma ZH tidak membalas sampai saat ini”, tukas MS saat tadi diwawancarai setelah keluar dari Polres Sumenep.
“Sebab ZH tidak merespons, saya anggap tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah. Dengan laporan ini, jalur hukum adalah pilihan dalam mencari keadilan bagi MM dan memberi pelajaran kepada ZH”, imbuh MS tegas.
Laporan MM yang didampingi MS terkonfirmasi bernomor: TBL/B/136/VI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada hari ini, Kamis, 09 Juni 2022.
(Red)