SUMENEP, (Transmadura.com) – Fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur desak Bupati untuk menertibkan tambak udang ilegal.
Hal itu terungkap saat dalam sidang Paripurna tentang rancangan peraturan daerah (raperda) penghitungan APBD 2021, Jum’at (10/6/2022).
Agenda paripurna tentang pemandangan Fraksi terkait nota penjelasan bupati atas raperda tesebut.
Pada kesempatan itu hadir pimpinan DPRD Faisal Muhlis, Bupati Achmad Fauzi, Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah camat juga tampak menghadiri kegiatan itu.
Selain soal tambak, pada kesempatan itu juga diungkap soal keberadaan WMS (Wirausaha Muda Sumekar). Di mana keberadaanya tidak mampu menekan angka pengangguran. Sebab, dalam pelaksanaannya dinilai belum maksimal. Dan, sejumlah persoalan lain, soal kesehan, pendidikan dan isu lainnya.
Selain kritik, juga pujian kepada pemkab juga disampaikan fraksi dalam paripurna. Misalnya, fraksi memuji pemerintah yang telah mempertahankan pengelolaan keuangan yang baik. Ini dibuktinya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK hingga lima kali berturut-turut.
Sejumlah persoalan “makro” tidak lepas dari analisa para juru bicara fraksi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan koreksi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah. Termasuk, juga pengelolaan keuangan di Pemkab Kota Sumekar ini.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis menjelaskan, jika pemandangan fraksi ini memang sudah bisa dilakukan, setelah bupati memberikan nota penjelasan atas raperda yang akan dibahas. “Kali ini memang pemandangan fraksi terhadap nota penjelasan bupati,” ungkapnya.
(Asm/red)