SUMENEP, (Transmadura.com) – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memastikan tidak ada program Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis. Sehingga, masyarakat wajib bayar pajak.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani menjelaskan, pihaknya meminta masyarakat tidak termakan isu PBB gratis. Sebab, di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini tidak program PBB gratis, semuanya harus bayar.
“Tak ada PBB gratis, semua wajib pajak harus tertib melakukan pembayaran,” katanya.
Memang, sambung dia, di tahun 2011 lalu ada program PBB gratis, itupun hanya berlaku satu tahun. Sementara yang gratis tidak semuanya hanya berlaku kepada PBB P2 yang di bawah Rp 6 ribu saja.
“Jadi, tidak semuanya, dan hanya setahun berlakunya,” ungkapnya.
Untuk itu, semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan,” ujarnya.
Urip Mardani mengungkapkan, maka tidak ada alasan lagi kepada masyarakat yang sudah wajib pajak untuk menunda pembayaran.
”Mari secara tertib dan teratur bayar pajak PBB di tempat yang sudah disediakan,” tegas dia.
(*)