SUMENEP, (Transmadura.com) – Sejumlah warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, melakukan audiensi ke Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, (16/3/2023).
Mereka datang mengatasnamakan
Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) meminta Wakil Rakyat turun tangan soal penggarapan tambak garam dikawasan pesisir pantai Desa setempat
Dalam audiensinya menyoal
rencana pembangunan tambak garam oleh pemilik modal (inverstor) yang difasilitasi Pemerintah Desa yang rencananya sekitar 41 hektar lahan pesisir pantai Desa Gersik Putih yang akan dialih fungsi menjadi tambak garam.
Pembangunan tambak garam dinilai sangat mengancam masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
”Kami sudah menyampaikan penolakan itu pada Kepala Desa Gersik Putih (Mohap, red), tapi sepertinya tetap ngotot untuk menggarap lahan tersebut,” ungkap Yono Wirawan perwakilan warga.
Bahkan, lanjut dia, Pemdes bersama investor telah mendatangkan material untuk memulai penggarapan lahan pesisir tersebut. Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik antara warga dan pihak Desa serta investor.
”Untuk itu, kami minta Dewan turun tangan dan merekomendasi supaya supaya dihentikan sementara ditengah polemik seperti ini,” pintanya.
”Karena kemarin, ketika material datang dan memasang patok, langsung didatangi warga yang menolak. Konflik yang lebih besar bisa terjadi kalau tetap menggarap,” lanjut Yono.
Kordinator Gema Aksi Amirul Mukminin menegaskan, warga menolak penggarapan tambak tersebut. Selain menjadi jantung kehidupan masyarakat sekitar, alih fungsi pantai menjadi tambak itu akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar.
”Disana ruang hidup, tempat bagi masyarakat kecil nelayan untuk makan, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan banjir rob ke perkampungan,” katanya.
Pihaknya menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam terutama oleh Desa. Selain diduga main mata dengan investor, program tersebut tidak ada sosialisasi sebelumnya dan tanpa melalui musyawarah Desa (Musdes).
”Yang aneh lagi. Dari 40 hektar lebih pantai yang akan diharap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Ada indikasi kuat, permainan beberapa oknum. Laut kok, disertifikat,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Achmad Zubaidi menyatakan akan menindak lanjuti aduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih.
Sehingga, alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangat wajar, sebab jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa-masa yang akan datang.
”Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” ucapnya.
Untuk itu, Komisi II dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Selain itu, akan meminta pihak terkait di Pemkab mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Rencana pemanggilan Kepala Desa Gersik Putih Muhab juga akan dijadwalkan untuk diklarifikasi berkaitan dengan pengaduan warga. ”Bahkan, nanti juga kami akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai,” tegasnya.
(Red)