banner 728x90

Pemerintah Diminta Hati Hati Melakukan Tukar Guling Tanah Negara

Pemerintah Diminta Hati Hati Melakukan Tukar Guling Tanah Negara


SUMENEP, (TransMadura.com) – Tukar guling tanah milik pemerintah banyak terjadi masalah khususnya di Kabupaten Sumenep. Madura, Jawa Timur.

Hal itu membuat pengacara senior Ach Novel angkat bicara me-warning pemerintah agar lebih hati hati dalam melakukan tukar guling Tanah Negara (TN).

banner 728x90

Sebab, tukar guling banyak terjadi masalah akibat kelalaian pemerintah dan kurang selektif dalam melakukan tindakan.

“Kami minta pemerintah tidak gegabah dalam melakukan tukar guling tanah negara. Dan, harus hati biar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” kata Novel kepada media ini dalam sebuah wawancara.

Menurut Novel, dalam melakukan tukar guling tanah negara memiliki mekanisme dan aturan yang sangat ketat. Dan, proses tersebut harus dilalui oleh semua pihak yang melibatkan diri dalam tukar guling lahan negara.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep dan Forkopimda Gelar Gowes Bersama

“Jadi, tidak sembarang harus mengikuti aturan yang berlaku, supaya on the track, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pria berusia 62 tahun itu menjelaskan, salah satu tukar guling itu harus menguntungkan kepada pemerintah. Luas tanah pengganti harus lebih besar dibandingkan dengan TN tersebut, tidak boleh sama persis.

“Namun, jika sama luasnya, maka bisa menambah dengan uang. Intinya harus memberikan keuntungan bagi pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, menurut mantan Dosen Unija itu, dalam tukar guling dalam prosesnya juga harus melibatkan tim 9. Salah satunya, pemerintah, camat, kades, Anggota dewan dan sejumlah elemen lainnya.

“Dan, lahan yang akan dilakukan tukar guling harus dilakukan aprisal. Sebab, luasnya sama bisa jadi harganya beda, antara tanah perkotaan dengan perdesaan. Jadi, semua jelas,” tuturnya.

Baca Juga :   Gerakan Tanam Padi Melalui Sumur Bor Dorong Produktivitas di Batang Batang

Untuk itu, Novel mendesak segala proses tukar guling itu harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Itu dilakukan untuk menghindari masalah hukum.

“Jangan sampai proses tukar guling yang bermasalah ditangani Polda Jatim terjadi lagi di Sumenep,” tukasnya.

(Asm/red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *