Transmadura, Sumenep – Dianggap mengancam nasib pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membatasi jam buka toko modern.
Pasalnya, selama ini banyak toko modern yang buka selama 24 jam. Akibatnya, mematikan terhadap penghasilan toko tradisional.
Pembatasan jam buka toko modern ini mengacu pada Perbup nomor 26 tahun 2013 tentang jam operasional toko modern dan Perda nomor 9 tahun 2013 tentang pememberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern.
“Upaya itu kami lakukan untuk melindungi toko biasa dan pasar tradisional, karena kalau toko modern buka 24 jam, pasti mematikan bagi toko biasa,” ujar kepala Satpol PP Sumenep, Imam Fajar, Kamis (22/9/2016).
Bahkan, sejak dua pekan lalu, pihaknya mengklaim sudah mengirimkan surat edaran dan memonitor sejumlah toko modern untuk tidak membuka tokonya non stop (selama 24 jam).
“Sesuai perbup dan perda yang ada, pada hari Senin-Jum’at, toko modern boleh buka hingga pukul 22.00 Wib dan pada Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 Wib,” tegasnya. (Boy/yh)