SUMENEP, (Transmadura.com) – Kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, dipertanyakan.
Pasalnya, banyaknya parkir liar di sejumlah ruas jalan di jantung kota dinilai oleh anggota Komisi III DPRD setempat ketidaktegasan dalam penertiban parkir yang saat ini semakin semrawut.
“Seharusnya Disperkimhub Sumenep ini harus tegas kepada petugas di lapangan. Kalau dibiarkan, ya gitu jadinya,” kata Ramzi anggota Komisi III DPRD Sumenep.
Namun, Ramzi juga mengkritisi
Disperkimhub Sumenep kelambanan bertindak terhadap parkir liar yang masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
“Selama itu mengganggu jalan dan urusan lalu lintasnya, mestinya Disperkimhub itu harus tegas, tidak harus menunggu rambu-rambu. yang bikin rambu-rambu itu kan Disperkimhub,” tegas Ramzi.
Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, menyatakan bahwa pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak persoalan parkir liar.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi.
“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” tambahnya.
Moh. Hayat juga mengungkapkan bahwa banyak cafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan, mengganggu pengguna jalan lain.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” kata dia.
“Harusnya semua usaha baik toko, cafe, maupun rumah makan, menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya lagi.
Mengenai tindakan Pemkab Sumenep saat ini, Moh. Hayat menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.
Ia merinci bahwa rambu-rambu tersebut meliputi rambu larangan sebanyak 100, rambu parkir sebanyak 100, dan rambu himbauan sebanyak 25, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan.
“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” pungkasnya.
(*)