Transmadura.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas-Pemdes) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengintruksikan kepada para Kepala Desa untuk tidak melayani perekrutan tenaga pendamping desa ala Lembaga Penegak Demokrasi.
Menurut Kepala Bapemas-Pemdes Kabupaten Pamekasan, Achmad Faisol, perekrutan pendamping desa yang dilakukan itu diduga ilegal.
“Kami akan buatkan surat edaran kepada para Kades melalui camat untuk tidak melayani pendamping ini, selain yang asli melalui jalur Kemendesa PDTT,” katanya, Rabu (28/9/2016).
Faisol menegaskan, pendamping desa ala LPD itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah, apalagi belum ada rekrutmen terbaru Pendamping Desa.
“Langkah-langkahnya kita akan komonikasikan ke Bapak Bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menguraikan, perannya PD yang direkrut LPD itu apa, kalau tujuannya untuk investigasi itu sama sekali tidak dibenarkan.
“Peran PD hanya sebatas pendampingan bukan mencari kesalahan di bawah,” tandasnya. (Boy/Hy)