banner 728x90

Jelang Akhir 2024, Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edan Bagi Pegawai Pemkab

Jelang Akhir 2024, Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edan Bagi Pegawai Pemkab


SUMENEP, (TransMadura.com) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengluarkan surat edaran aturan tegas yang wajib dipatuhi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Surat edaran bupati dengan nomor 19 tahun 2024 poin penting bagi pegawai pada tanggal 30 sampai 31 Desember 2024 untuk tidak meninggalkan tempat tugas.

banner 728x90

Hal itu, bertujuan untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi persiapan yang matang untuk tahun anggaran berikutnya.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Namun, walaupun aturan bersifat wajib, menurutnya terdapat pengecualian khusus bagi pengawai yang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting.

Baca Juga :   Aksi Sosial, Babinsa Koramil 0827/01 Kota Bagikan Ratusan Nasi Kotak Gratis ke Masyarakat

Sehingga, pengecualian ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini, pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengawasi secara ketat kepatuhan para pegawai. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati menyampika juga mewajibkan pimpinan perangkat daerah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal 31 Desember 2024, dengan rincian meliputi, Jumlah pegawai yang hadir, Pegawai yang mengambil cuti, Pegawai yang absen tanpa izin, serta, Pegawai yang dikenakan sanksi disiplin.

Baca Juga :   Tingkat LTT, Babinsa dan Para Petani Tanam Padi Seluas 2,5 Hektar di Prgaan

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kebijakan ini dapat memastikan target kerja akhir tahun tercapai tanpa hambatan, sekaligus membuka jalan untuk persiapan lebih baik di tahun mendatang. Bupati Achmad Fauzi mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.

“Mari kita tunjukkan komitmen dan kedisiplinan untuk memastikan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

(Red)

banner 336x280