banner 728x90

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Terancam 5 tahun Penjara

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Terancam 5 tahun Penjara


SUMENEP, (TransMadura.com) – Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Selasa (24/12/2024).

Berdasarkan laporan Polisi nomor
LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dengan Tersangka atas nama DR (21) Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

banner 728x90

Sebelum pengungkapan peristiwa ditemukan, Kamis (19/11/2024) sekira 14:00 wib di Masjid Al-Kausar , jalan Sepudi, Perumnas Giling, Desa Pamolokan.

Motifnya, inisial DR selaku pelaku membawa bayi (BALITA) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih, selimut berwarna hijau yang berada diteras masjid Al-Kausar tersebut.

Baca Juga :   Gerakan Tanam Padi di Paberasan, TNI Dukung Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi

Kronologis kejadian berawal pada Jum’at tanggal 29 Maret 2024, tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M.

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember Tahun 2024 sekira pukul 03.00 wib tersangka DR melahirkan seorang anak bayi di rumahnya yang beralamat Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

Pada pukul 09.30 wib tersangka DR berangkat untuk membuang bayi tersebut pukul 14.00 wib pada saat pelapor berada di rumahnya.

“tiba-tiba datang seorang Perempuan yang merupakan salah satu jamaah di masjid Al-Kausar yang ingin memberitahukan bahwa telah ditemukan seorang anak bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau di teras masjid Al-Kautsar.

Baca Juga :   Heboh! Bayi Laki Laki di Buang Depan Teras Masjid Pamolokan

Lalu pelapor mendatangi polres sumenep untuk mengadukan kejadian tersebut dan Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR.

“setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana,” Jelasnya.

Sehingga, anggota membawa tersangka ke kantor sat reskrim polres sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara.

(Red)

banner 336x280