banner 728x90

Laporan Dugaan Penipuan BRI Cabang Mulai Bergulir, Penyidik Polres Lakukan Mindik

Laporan Dugaan Penipuan BRI Cabang Mulai Bergulir, Penyidik Polres Lakukan Mindik


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kasus laporan Nasabah dugaan penipuan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Jawa Timur, mulai bergulir.

Penyidik Polres setempat, mulai melakukan proses tahapan terkait laporan tindak pidana dugaan penipuan yang dilayangkan salah satu Nasabah, Merry Fariastutik (37), warga Jl. Gapura RT.007 / RW. 003 Desa Paberasan, Kecamatan Kota.

banner 728x90

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyampaikan bahwa saat ini penyidik polres Sumenep masih melakukan tahap melengkapi administrasi penyidikan (Mindik). “Info dari penyidik, masih melengkapi mindik,” Katanya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui Watshapp nya.

Sebelumnya, Nasabah bernama Merry Fairiastutik, asal Desa Paberasan, melaporkan BRI Cabang atas dugaan penipuan berupa sertifikat tanah atas nama Mastur yang dijadikan jaminanan atas nama pelapor.

Baca Juga :   Dukung Program MBG, Kodim 0827/Sumenep Siapkan Lahan Kebun

Sesuai laporan dengan nomor STTLPWM316.Satreskrim/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep, tertanggal 23 Desember 2024.

Pihak Nasabah merasa tertipu oleh BRI sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk menggagalkan proses lelang sertifikat tanah yang dijadikan jaminan/agunan dengan pinjaman sebesar Rp 500 juta.

Namun pihak pelapor sudah membayar, proses lelang tetap terjadi, dan melakukan langkah melaporkan BRI Cabang ke Polres Sumenep.

Dikonfirmasih terpisah, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Heru H membantah jika proses lelang sudah dengan prosedur.

Pihak BRI menyatakan, yang bersangkutan merupakan debitur dengan koletibilitas macet dan tidak memenUhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah ditentukan (wanprestasi).

Dalam upaya menyelamatkan kredit, dirinya menyampaikan BRI memberikan keringanan berupa rekrukturisasi atau tindakan. Namun debitur kembali ingkar janji atau kelalaian (Warprestasi).

Baca Juga :   Tingkat LTT, Babinsa dan Para Petani Tanam Padi Seluas 2,5 Hektar di Prgaan

Sehingga, pihak bank melayangkan surat pemberitahuan kepada debitur. Setelah itu, debitur bernegosiasi dengan hasil kesepakatan wajib setor nominal tertentu. “debitur memberi setoran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan saat negosiasi,” Ungkapnya.

Pihaknya menerangkan, proses lelang dilakukan dan dalam pelaksanaan lelang debitur tersebut, dirinya mengaku BRI telah melaksanakan proses lelang sesuai prosedur sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

(Red)

banner 336x280