banner 728x90

Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang Perubahan Tata Tertib

Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang Perubahan Tata Tertib


SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep tentang perubahan atas peraturan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. Kamis (07/01/2025).

Acara digelar di aula gedung paripurna, yang dibacakan Ketua Pansus, Darul Hasyim Faht, menyampaikan pada BAB IV, tentang pelaksanaan dan kewajiban hak DPRD dan anggota yang berkaitan dengan hak anggota untuk membela diri atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik sebelum pengambilan keputusan Badan Kehormatan (BK).

banner 728x90

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan pada BAB VII yang mengatur tentang persidangan dan rapat DPRD khususnya pada pasal 105 ayat (4) dilakukan penambahan 4 ayat, yang memperbolehkan bupati tidak hadir rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan perda, manakala berhalangan tetap dan atau berhalangan sementara.

Baca Juga :   Liburan Tahun Baru 2025, Babinsa Pantau Objek Wisata Pantai di Dasuk

Pada poin kelima, Darul memaparkan pada Bab VIII yang mengatur tentang mekanisme pengambilan keputusan khusus pada pasal 131 dilakukan penambahan sebanyak 3 aya, antara lain mengatur ketentuan kuorum rapat alat kelengkapan DPRD dan keabsahan pengambilan keputusan.

Hal itu, hasil pembahasan perubahan tata tertib (tatib) DPRD Sumenep oleh Pansus, telah mendapat fasilitas Gubernur Jawa Timur, yang dituangkan dalam surat Gubernur tanggal 10 Desember 2024 nomor 100.1.4.2/47059/011.2/2024.

(*)

banner 336x280