SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengoperasian gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur terganjal perizinan. Sehingga sampai awal tahun 2025 belum beroperasi.
“Belum beroperasi karena masih menunggu ijin di PD Sumekar nya,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Kamis,
PD Sumekar merupakan perusahaan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk mengelola KIHT atau APHT di Kecamatan Guluk-Guluk. Untuk mengelola, PD Sumekar harus mendapatkan ijin dari Bea Cukai.
Tahun ini APHT kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp2,5 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan salah satunya pengadaan alat linting, pembangunan tempat parkir dan pembangunan musholla.
Sehingga, untuk pembangunan tempat parkir, musholla dan kantin menurutnya, diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. “Anggaran ini sudah masuk di dalam Rp2,5 miliar,” jelas dia.
Namun, untuk ijin pengelolaan dari Bea Cukai kepada PD Sumekar sebagai pengelola, Ramli menerangkan sudah hampir selesai.
Pihak Bea Cukai kata dia telah melakukan peninjanuan dan menyatakan sudah memenuhi syarakat. “Hanya ada catatan disekitar APHT (dalam pagar) tidak boleh ada kegiatan lain. Saat ini ada tanaman padi dan jagung. Kami siap kapan saja itu harus disterilkan jika itu yang menjadi kendala,” tegas dia.
Untik diketahui, pembangunan Gedung KIHT dimulai sejak tahun 2021. Saat itu dianggarkan sebesar Rp 9,7 miliar. Kemudian tahun 2022 kembali dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, tahun 2023 dilanjutkan pembangunan tahap ketiga dengan alokasi anggaran Rp 3,4 miliar dan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1,9 miliar, dan tahun 2025 kembali disediakan Plafon anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Semua biaya itu bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dengan anggaran belasan miliar itu diharapkan pembangunan sarana dan prasarana APHT itu bisa menampung sebanyak 11 sampai 20 perusahaan rokok (PR).
“Jadi ini kesempatan besar bagi warga yang ingin punya usaha rokok, karena tanpa punya modal banyak sudah punya usaha yang legal,” jelas Ramli
“Untuk penebusan pita cukai bisa ngutang sampai 3 bulan dan tanpa harus memiliki gudang sendiri,” katanya menyambungkan.
(Red)