Transmadura.com, Sumenep – Sat Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk dua tersangka yang sedang asyik pesta Narkotika jenis Sabu dirumah kos milik Rahma yang berlokasi di Jl. KH. Sajad Bangselok Sumenep, pada Sabtu (8/10/ 2016) sekitar jam 23.30 WIB.
Menurut Kasubag Humas AKP Hasanuddin menyampaikan, perbuatan kedua tersangka terbongkar atas informasi dari masyarakat, saat dikakukan Lidik ternyata di ruang tamu ada dua pemuda yang sedang pesta sabu.
“Kami langsung lakukan penggeledahan terhadap Andri Purwanto (35) warga Dusun Ganjur, desa Lalangon, Manding, Sumenep. Dan tersangka lain atas nama Lukman Abu Bakar (24) warga Jl Urip Sumoharjo No. 16 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” katanya, Minggu (9/10/2016).
Dari hasil Interogasi, barang haram Sabu diketahui didapat dari hasil membeli kepada Jablus yang beralamat di Desa Tamberu barat, Kabupaten Pamekasan.
“Barang bukti yang berhasil disita saat penangkapan diantaranya 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,20 gram dan 1 kantong plastik klip kecil yang masih terdapat sisa sabu usai pakai,” beber Hasan.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Manding ini menjelaskan, pihaknya juga mengamankan 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dg berat kotor 3,52 gr. 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.
“Selain BB sabu, kami juga amankan 2 buah HP masing masing merk Polytron milik Tersangka Andri Purwanto dan merk Samsung milik Lukman abu bakar,” sambungnya kepada transmadura.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 114 (1) subs 112 (1) Sub 127 Jo 132 UU NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. (Boy/Hy)