banner 728x90

Raperda Penyertaan Modal BUMD PT WUS, Fraksi DPRD Sumenep Pertanyakan Besar Kontribusi PAD

Raperda Penyertaan Modal BUMD PT WUS, Fraksi DPRD Sumenep Pertanyakan Besar Kontribusi PAD


SUMENEP, (TransMadura.com) – Anggota Fraksi DPRD menyampaikan Pemandangan umum terhadap nota penjelasan Bupati atas dua raperda rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep.

Dalam kesempatan sebelumnya sudah di paparkan Bupati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar (PT WUS)

banner 728x90

Berdasarkan menteri energj dan sumber daya meneral nomor 37 tahun 2016 pasal 7 ayat 6 huruf B mensyaratkan daerah wajib memenuhi paling sedikit saham 99 persen pada BUMD yang akan mengelola participacing interest.

Pada kesempatan itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, FKPD, Sekda, para asisten sekdakab, dan para jajaran lainnya.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dibacakan Hairul Anwar menyampaikan penyusunan dan pembuatan Raperda adalah kewenangan penuh pemerintah daerah yang koordinasikan kepada DPRD dan Stakeholderbyang ada

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Terima Kunjungan Wakil Bupati

Namun adanya Raperda Farksi PAN ingin mengetahui seberapa besar kontribusi PT Wira Usaha Sumekar (Wus) terhadap pendapatan asli daerah yang akan menjadi tolak ukur apakah perlu memberikan penyertaan modal.

“Apakah indeks keberhasilan dan kontribusi terhadap pertumbuhan Pembangunan daerah yang pernah dicapai oleh PT Wus, pemerintah harus memberikan penyertaan modal,” Kata Harul Anggota Fraksi PAN.

Selain itu, fraksi PAN juga menyampaikan raperda tentang pelindungan keris yang merupakan warisan budaya yang berbentuk benda yang dimiliki kabupaten.

“Apakah pengakuan dari UNESCO belum cukup untuk menh cover dan melindungi bahwa keris adalah warisan budaya apakah yang menjadi dasar yang sangat urgent, sehingga perlu adanya raperda keris,” Ungkapnya.

Baca Juga :   Babinsa Lakukan Fogging di Dasuk, Upaya Cegah DBD

Hal itu dapat dukungan fraksi PAN kalau itu akan menjadi perlindungan terhadap pengrajin. Namun semua itu belum nampak yang nyata dari pemkab upaya mendapatkan penghasilan layak untuk masa depan.

“Itu dampak ekonomi sepertinapa yang akan didapatkan oleh pengrajin keris ketika raperda ini telah disahkan,” Ungkap Hairul.

Dia masih pesimis pengakuan dari UNESCO dirasa belum cukup untuk mencover dan melindungi bahwa keris adalah warisan budaya yang dimiliki pemkab.

 

banner 336x280