banner 728x90
Tak Berkategori  

Main Judi Domino, Tiga Orang Dibekuk Polisi


Transmadura.com- sumenep – Satuan resmob polres sumenep melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perjudian domino jenis qiuqiu dengan menggunakan taruhan uang, kamis 3/11/2016 jam 02:30 wib.

Tempat kejadian perkara (TKP) Di halaman rumah milik warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan alamat Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kec. Kota sumenep Kab. Sumenep .

banner 728x90

Sedangkan tersangka, bernama 1. MAMAT Bin MISKAWAN, Umur 41 th, sopir, alamat Dsn Asem Nunggal, Ds Kalianget Barat, Kec Kota, Kab Sumenep.
2. ADI TRI HARTANTO Bin KARTONO, umur 32 th, PNS KPU, alamat Semolowaru Elok blok AG/10, Kel Semolowaru, Kec Sukolilo, Kota Surabaya.
3. SAIFUL ANWAR Bin MOH SALEH, 37 th, swasta, dsn cemara ds Marengan Kec. Kalianget Kab. Sumenep, barang bukti yang di sita polisi berupa
2 set domino cap gunting rumput.
Uang tunai sebesar Rp. 159.000,-

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Ketiga tersangka, bersama serta 7 orang lainnya(melarikan diri/DPO), saat dilakukan penangkapan di dalam 2 galangan tempat kejadian, tertangkap tangan secara bersama sama, melakukan perjudian jenis qiu qiu dengan menggunakan taruhan uang, ketiga tersangka diatas dalam pemeriksaan penyidikan mengakui perbuatanya dan di kenakan pasal 303 KUHP dan Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap ke 7 tersangka lain dan menerbitkan (DPO).

Sementara pihak kepolisian masih Melakukan Kap, sita BB, memeriksa dilanjutkan dengan penahanan. Dan masih Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap ke 7 tersangka lain dan sudah menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO). (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *