Transmadura.com, Sumenep – Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi dalam renovasi pasar Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tahun 2014, terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres setempat.
Menurut Kasatreskrim Polses Sumenep, AKP Moh Nur Amin, tim penyidik akan menetapkan tersangkanya setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPK, apakah ada kerugian atau tidak dalam pembangunan renovasi pasar Pragaan yang menelan angaran hingga Rp 2,5 miliar itu,” kata nya, Selasa (8/11/2016).
Menurut Amin, hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Universitas Bhayangkara beberapa waktu lalu. Ditemukan adanya kejanggalam dalam pekerjaan renovasi pasar tradisonal tersebut.
“Dimungkinkan adanya kerugian negara terhadap pekerjaan kontruksi pasar Pragaan yang dibiayai APBD Sumenep ini, tunggu saja hasilnya pastinya,” sambungnya.
Dalam kasus dugaan korupsi renovasi pasar Pragaan tersebut, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), PPK dan juga rekanan. “Semuanya kami periksa masih sebagai saksi,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan selesai. Kemudian jika sudah tuntas pasti disampaikan kepada masyarakat. (Boy/Hy)