Transmadura.com, SUMENEP – Gadis berusia 15 tahun berinisial SL tidak bisa mendapat perlindungan dari keluarganya. Pasalnya, gadis yang baru beranjak dewasa yang beralamatkan di Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan ayah tirinya inisial JP (32) sejak delapan tahun silam, dimana SL masih berusia tujuh tahun atau sejak duduk dibangku sekolah dasar.
“Saya nikah dengan JP sekitar tahun 2004 mas, waktu itu anak saya masih kelas 3 SD,” kata perempuan cantik inisial A ini.
Perbuatan bejat ini baru dilakukan pada 2009 lalu atau setelah tiga tahun setelah usia perkawinan ibunya dan ayah tiri korban berjalan.
Korban disetubuhi di beberapa tempat, yakni kamar belakang, kamar tempat tidur korban dan kasur depan Televisi di rumahnya.
“Berdasarkan pengakuan anak saya, perbuatan itu sudah berlangsung sejak kelas tiga SD. Dan terakhir berhubungan pada 24/10/2016 lalu,” kata Ibu korban A (29) saat ditemui di kediamannya, Rabu 16/11/2016).
Diceritakan, perbuatan bejat suaminya itu baru terungkap pada tanggal 30 Oktober 2016 lalu. Saat itu, SL tidak pulang ke rumahnya hingga larut malam, karena menjenguk karnaval perayaan hari jadi Kabupaten Sumenep yang ke 747.
“Anak saya keluar bersama pacarnya untuk nonton hiburan tong-tong, namun karena sampai malam belum juga pulang, terlihat bentuk kekesalan seperti rasa cemburu dari suami saya,” ujar perempuan kelahiran 1987 ini.
“Nah, dari sanalah, setelah anak saya pulang, suami saya memarahi sampai menyiram kepalanya dengan kuah rujak, bahkan sampai menamparnya,” imbuhnya lagi.
Alangkah terkejutnya, setelah ibu korban sampai di rumahnya, SL dalam keadaan cemberut karena menjadi pelampiasan amarah ayah tirinya.
Namun, disela-sela itu, gadis berparas cantik yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu mengaku jika sering disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Saya rela meskipun dimarahi sama ayah, bahkan dibunuhpun saya rela ketimbang saya berbuat dosa terus menerus,” kata A menurukan pengakuan anaknya.
Setelah mendapat pengakuan itu, ibu korban langsung mengintrogasi suaminya. Namun, suaminya mengelak. Sehingga membuat dirinya gerah dan meminta pendampingan kepada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kemudian, pada tanggal 1 Novemver 2016, ibu korban yang didampingi oleh tim P2TP2A melaporkan kepada Kepolisian Resort Sumenep, dengan laporan persetubuhan dengan terlapor JP (32) selaku ayah tiri korban.
“Korban sudan di visum, dan diintrogasi selama dua hari dioleh PPA Polres. Kami harap polres profesional menangani perkara ini,” jelasnya.
Sementara pelaku saat ini diduga telah melarikan diri, setelah peristiwa itu terungkap. Informasi yang diperoleh keluarga korban, saat ini pelaku sedang berada di daerah Kabupaten Jember Jawa Timur.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengakui adanya laporan dugaan tindakan asusi yang dilakukan seorang bapak kepada anak tirinya.
“Benar, laporannya masih akan kami dalami untuk dilakukan penyelidikan dulu,” jelas Hasan singkat. (Boy/Hy)