Transmadura.com, Sumenep – Tersangka Sahabi dan Kamaruddin atas tuduhan pengrusakan penebangan pohon oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya mempraperadilkan keputusan Kapolres setempat dinilai tidak prosedural.
Kuasa hukum tersangka Rausi Samorano menilai Keputusan menaikkan penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka penuh kejanggalan.
“Salah satunya pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan oleh H Jamhuri Warga Kecamatan Dungkek atas dugaan penyerobotan tanah dan penebangan pohon yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut,” katanya, Kamis (17/11/2016).
Berdasarkan hasil kajian yang dilalukan lembaganya, Salah satu dasar kami mengajukan praperadilan karena perubahan pasal yang digunakan.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang pengrusakan ringan dengan ancaman hukuman dibawah satu tahun. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya berubah menjadi Pasal 170 ayat (1) Sub. Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang Pengrusakan Dengan Kekerasan secara bersama-sama dengan acaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya.
Kasus tersebut dilaporkan H Jamhuri atas dugaan penyerobotan tanah disinyalir dilakukan oleh kliennya. H Jamhuri selaku pelapor mengklaim sudah mengantongi bukti autentik hak atas tanah pekarangan milik kliennya.
“Sebenarnya tidak ada pidananya, tuduhan penyerobotan tanah dan penebangan pohon dinilai tidak benar. Keluarga klien saya tidak pernah merasa menjual tanah pekarangannya kepada orang lain,” jelasnya.
Bahkan, advokat muda ini meragukan penetapan tersangka kliennya dengan mempertanyakan apakah penyidik sudah menemukan dua alat bukti, dan seperti apa unsur kekerasan yang dimaksudkan itu.
“Ini yang kami akan gali dan kawal di persidangan nanti,” tegasnya.
Majelis Hakim Awaluddin Hendra dalam persidangan mengatakan, persidangan akan dilakukan selama tujuh hari kedepan. Namun, sidang perdana tidak bisa dilanjutkan karena termohon tidak hadir.
“Karena termohon (Kapolres,red) tidak hadir, maka sidang tidak bisa dilanjutkan, dan akan dilanjutkan Senin depan Pukul 11.00,” paparnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menganggap biasa atas ketidak hadiran pihak Polres karena baru sidang perdana.
“Ya biasa dalam persidangan pertama. Sidang berikutnya dari bagian hukum yang akan mengawal,” ujar mantan Kapolsek Manding ini.
Disinggung mengenai penetapan tersangka yang dinilai penuh kejanggalan, dirinya meyakini telah sesuai prosedural.
“Penyidik saat menentapkan tersangka selalu hati-hati. Minimalnya, penyidik sudah menemukan dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Boy/Hy)