TRANSMADURA.COM, SUMENEP – Sejumlah aktivis F-Gerbang Sejartera Desa Lombang, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melaporkan kasus dugaan penjualan beras miskin (Raskin) yang terjadi di Desanya, Rabu (7 Desember 2016).
Penasehat F-Gerbang Sejahtera, Slamet Ready saat menyampaikan laporan ke Kejari Sumenep menjelaskan ada bau ketidak beresan dari pendistribusian beras miskin (Raskin). Bahkan, Raskin yang seharusnya diserahkan kepada penerima manfaat malah dijual oleh oknum perangkat Desanya.
“Dugaan ketidak beresan dari pendistribusian Raskin dilakukan melalui beberapa tahapan. Diantaranya, dengan memfiktifkan tanda tangan (cap jempol) penerima manfaat menggunakan orang lain dan Indikasi kedua mengganti sak bulog sebelum dijual,” paparnya panjang lebar.
Dikutahui, Beras yang harusnya turun setiap bulan, pada bulan September hingga Oktober 2016 ini pendistribusiannya disatukan.
“Sehingga sekitar 1,2 ton diduga kuat dijual oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Taman Ponjuk,” kata Slamet Ready saat menyampaikan laporan ke Kejari Sumenep.
Bahkan, berdasarkan hasil investigasi timnya dibawah, aroma ketidak beresan pendistribusian beras tersebut semakin mencuat Setelah ada pengakuan warga yang disuruh memfiktifkan laporan penerima manfaat atas permintaan salah seorang perangkat desa.
“Setelah difiktifkan, beras diangkut menggunakan ojek dari Balai Desa menuju rumah pak Kepala Dusun (Kadus). Kemudian separuh kuota beras diletakkan didalam rumah pak Kadus, separuhnya lagi dibiarkan diterasnya,” tandas Slamet.
“Nah disitulah, beras yang diletakkan didalam rumah kemudian diduga dibongkar dan diganti menggunakan sak lain,” tuturnya lagi.
Setelah dibongkar dan diganti bungkus beras lain disiang hari, lanjut Slamet sekitar pukul 19.00 WIB seorang pemilik jasa angkut membawa beras tersebut ke salah satu pedagang yang berlokasi di pasar tradisional di Pulau Giliraja untuk dijual.
“Beras itu diangkut memakai odong-odong (roda tiga) saat malam hari ke dua toko sembako masing-masing sekitar 6 kwintal. Mungkin agar masyarakat tidak curiga jika beras itu adalah Raskin,” tandasnya.
Untuk itu, demi membantu memperjuangkan hak warga miskin, dirinya melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ke kejari Sumenep.
“Kita sudah sampaikan laporan ke Kejari, untuk selanjutnya sudah menjadi kapasitas Kejari mengusut hal ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana membenarkan telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana penyimpangan raskin di Desa Lombang dari warga setempat.
“Laporan baru saja masuk mas, kami akan pelajari dulu isi laporannya seperti apa,” ujarnya singkat. (Boy/Asm/ hy)