Transmadura.com, Sumenep – Meskipun proses pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah menemukan titik terang, namun masih menyisakan masalah yang memanjang. Salah satunya peraturan yang dijadikan payung hukum dinilai tidak kapable atau lemah.
Ketua Penitia Pelaksana PAW Kades Beluk Kenek yang baru di sela sela acara, Ahmad Kurdi Han mengatakan, Salah satu penyebab alotnya pelaksanaan PAW Kades karena akibat rancunya peraturan yang menaungi.
“Kami tidak mau menyalahkan masyarakat ataupun kepala dusun (kadus). Mereka sama-sama mempunyai landasan tersendiri,” katanya, Rabu, 28 Desember 2016.
Menurutnya, salah satu faktor tertundanya pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek disebabkan masyarakat tidak menyetujui tokoh yang ditunjuk oleh kadus sebagai peserta musyawarah. Sebab, versi masyarakat tokoh yang dipilih dinilai tidak layak mewakili suara mereka untuk memilih Kades definitif.
Sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah. Peserta musyawarah dipilih oleh Kadus.
Jika jumlah masyarakat dalam satu dusun diatas 300 maka tokoh yang dipilih sebanyak 7 orang, Apabila jumlah masyarakat disatu dusun diatas 200 orang maka tokoh yang dipilih sebanyak 5 orang. Tokoh itu meliputi tokoh agama, pendidikan, perempuan, pemuda dan sejumlah tokoh lain.
“Yang salah bukan masyarakat, karena didalam Perbub itu tidak dijelaskan mikanisme penujukan tokoh. Sehingga, terkesan Kadus mempunyai kekuatan penuh dalam penunjukan tokoh,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Pihaknya menganjurkan agar pemerintah daerah segera merivisi Perbub yang saat ini terlanjur diberlakukan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pemdes (pemerintahan desa) dan juga bagian Hukum setkab Sumenep. Ini yang menjadikan pelaksanaam PAW Kades rancu. Kami harap segera di revisi,” ungkapnya.
Hal demikian, pihaknya optimis kali ini pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek berjalan damai sesuai yang diharapkan sebelumnya. “Meskipun panitia pertama mengundurkan diri karena ada ancaman, tapi kali ini masih belum ada ancaman. Kami kira tidak akan ada lagi. Sehingga PAW Kades terlaksana dengan baik,” Pungkasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep Ali dafir mengakui, Jika Perbub yang dijadikan sandaran hukum pelaksanaan PAW Kades butuh penyempurnaan. “Pasti ada kekurangan sehingga perlu direvisi. Karena PAW Kades di Sumenep baru pertama kali dilaksanakan. Perlu adanya masukan, sehingga nantinya emplementasi Perbub itu lebih baik kedepan,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian dan emplementasi dibawah, salah satu yang perlu direvisi terkait penetapan tokoh atau calon PAW Kades yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh penitia pelaksana. Dalam Perbub saat ini, Tidak dijelaskan apakah peserta musyawarah atau calon PAW Kades boleh diganti tokoh lain, apabila mengundurkan diri setelah ditetapkan.
Mestinya kata Dafir, dalam Perbub dijelaskan apabila peserta musyawarah maupun calon PAW Kades mengundurkan diri setelah penetapan, maka tidak boleh diganti. Persoalan tersebut sempat terjadi di salah satu 9 desa yang melaksanakan PAW Kades 29 November 2016. “Nah itu nanti akan lebih diperjelas lagi ,” Tuturnya.
Sementara soal kepala dusun yang merangkap sebagai kepanitiaan, Mantan Camat Batuan itu mengaku, tidak menjadi persoalan, Meskipun kepala dusun mempunyai tugas untuk memilih tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah.
Sebab, secara struktural kepala dusun merupakan aparatur desa, dan secara aturan kepala dusun diberi tugas untuk memilih tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah. “Alasannya, kepala dusun lebih mengatahui kondisi dan situasi dimasing-masing dusun dibandingkan aparatur desa lain,” jelasnya. (Asm/hy)
.