banner 728x90
Hukum  

Polres Sumenep Dituding Tak Serius Tangani Kasus Raskin


Transmadura.com, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai tidak serius menangani kasus dugaan penyimpangan raskin dengan tersangka HM Izzat yang saat ini ditetapkan sebagai buron.

“Mestinya tersangka itu sudah berhasil ditangkap, apalagi beberapa waktu lalu sempat mengajukan praperadilan,” kata aktivis Sumenep Corruptoon Watch (SCW) Junaidi, Rabu, (25/1/2017).

banner 728x90

Menurutnya, hingga saat ini persembunyian Izzat belum terdeteksi meskipun beberapa waktu lalu Izzat melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolres setempat Ajun Komisaris Besar Polisi H Joseph Ananta Pinora. Sayang, upaya hukum yang diajukan itu kandas karena majelis hakim menolak praperadilan tersebut.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

“Jika memang serius, polisi bisa menekan pengacaranya untuk mengetahui keberadaan tersangka, karena pengacaranya pasti tahu,” sambungnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komosaria Polisi Hasanudin mengatakan bahwa HM Izzat, hingga Rabu, 25 Januari 2017 belum berhasil diamankan.

“Masih dicari, belum berhasil diamankan hingga saat ini,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Manding mengimbau agar semua elemen untuk proaktif melakukan pengawasan. Apabila melihat keberadaan tersangka segera melaporkan kepada pihak kepolisian. “Laporkan saja, jika memang benar pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi ,warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat, warga Desa Ketawang Karay.

Suryadi saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, setelah dilimpahkan kepada Kejari oleh Polres Sumenep, Kamis, 8 Desember 2016. (Asm/Hy).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *