banner 728x90
Hukum  

Warga Ellak Daya Masuk Bui, Saat Pesta Narkoba


Transmadura.com, Sumenep – AR,20, (Inisial laki-laki, Warga dusun Bukakak, Desa Ellak daya), Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa timur, Di masukkan ke sel tahanan, Setelah Diketahui Melakukan Pesta Narkotika Jenis Sabu, Minggu 29/01/2017.

Penangkapan Berawal saat ada informasi dari Masyarakat, Bahwa, Sekitar pukul 14:00, dirumah sutaji Desa cangkreng, sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu

banner 728x90

“Setelah Kanit Reskrim polsek lenteng beserta lima anggota kepolisian, Melakukan penyelelidikan sekitar jam 03:30,ternyata Benar didalam rumah milik aji,sedang melakukan pesta sabu,lalu petugas langsung melakukan penggerebekan,”Ucap AKP. Hasanudin

Selain Melakukan penggerebekan,tim petugas kepolisian,juga mengamankan beberapa barang bukti yang di amankan polsek lenteng, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

“Berupa,1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, Satu Buah bong yg terbuat dari botol air mineral merk AQUCUI yg didalamnya terdapat sisa sabu-sabu, Satu Buah korek api warna hitam, satu Bungkus rokok merk Sampoerna,”Paparnya

Mantan kapolsek Manding ini, Menegaskan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *