Transmadura.com, Sumenep – Debt collector semakin meresahkan masyarakat, yang menarik kendaraan nasabah nunggak kredit secara paksa, Padahal dalam hal tersebut melanggar dalam praturan Undang- undang No 42 Tahun 1999,
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang- undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karna dengan perjanjian fidusia,Alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit kepada perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan,” kata BI
Dari surat edaran BI, jika mereka membawa sepucuk surat fidusia yang ternyata adalah palsu, silakan bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Jika tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Dan juga Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4. (Asm/hy).