banner 728x90

Komisi II DPRD Sumenep Dorong Kades Gratiskan PBB Asal Jangan Pakek DD ADD


Transmadura.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, mempunyai tunggakan Rp.4,5 M tahun 2016, akibat banyaknya wajib pajak yang belum nyetor karna sebagian masyarakat menganggap pajak itu gratis.

Namun Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur AF Hari Ponto mendorong kepala desa dilingkungan Pemerintah Daerah setempat menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB).

banner 728x90

Pasalnya, gara-gara banyak wajib pajak menyebabkan tunggakan PBB tahun 2016 mencapai Rp4,5 miliar. “Mungkin karena kepala desa itu baik hati, pajak ditanggung pribadi kepala desa,” katanya, Selasa, 14 Maret 2017.

Menurutnya, hal itu tidak bermasalah yang penting PBB setiap tahun dibayar. Sebab, PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sebab sebagian pembangunan negara indonesia diambilkan dari dana pajak.

Baca Juga :   Laporan RPD Pansus III DPRD Sumenep Cegah Menurunkan Tingkat Kecelakaan

Politikus Partai Golongan Karya itu mengatakan, meskipun beritikat baik untuk menanggung PBB setiap tahun, namun tidak diperbolehkan dibayar dari dana alokasi dana desa (ADD) atau dana desa (DD).

“Tinggal bagaimana mikanismenya, tapi kalau menggunakan ADD atau DD itu salah,” jelasnya.

Apabila kepala desa tidak mampu menalangi, menuru Ponto, pembayaran pajak bisa ditanggung oleh camat. Apalagi, menurutnya sejak beberapa tahun silam pernah mendengar jika PBB sering ditalangi oleh kepala desa.

“Mau ada yang bayarin Alhamdulillah, atau bapak camatnya membayari orang yang tidak mampu tidak apa juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Didik Untung Syamsidi mengatakan, hingga Maret 2017 penarikan PBB mencapai Rp1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari total target yang harus dibayar sebesar Rp6,4 miliar.

Baca Juga :   Dugaan Pungli Program BSPS di Sumenep, Kades Kecewa Bayar Rp 3,5 Juta per Unit

Kedepan, pihaknya bersama tim melalui kepala desa terus melakukan penarikan kepada wajib pajak, bukan kepada kepala desa. “Itu hutang waijib pajak bukan hutang kepala desa. Makanya terus kami tagih,”tegasnya. (Asm/hy)IMG-20170314-WA0019

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *