Transmadura.com, Sumenep –
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu stadion Gelanggang Olah Raga (GOR) A Yani Pangligur Sumenep, Jawa Timur senilai Rp 5,5 Miliar terus bergulir.
Inspektorat Sumenep, berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) setempat.
Rencana pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait laporan warga kasus yang sedang di proses saat ini. “Kalau nanti dibutuhkan keterangannya pasti kami panggil,” kata Inspektur, Inspektorat Sumenep, R Idris, Selasa, 14/03/ 2017.
Kasus itu dilaporkan kepada Unit Tipikor Polres Sumenep, tertanggal 26 Agustus 2016 dengan nomor laporan 018/A-FKPS/VIII/2016. Dilaporkannya kasus itu disebabkan dapam perencanaannnya ditengarai telah terjadi pelanggaran hukum.
Hanya saja karena adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, setiap dugaan pelanggaran di SKPD terlebih dahulu diproses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat. Namun, jika berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terdapat pelanggaran pidana, maka akan diproses kembali di Mapolres. “Kami pastikan akan profesional,” jelasnya.
Saat ini lanjut mantan Kepala Bappeda itu mengatakan, dalam kasus tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik itu berasal dari Disbudparpora ataupun lembaga terkait lain. “Banyak saksi-saksi yang telah kami periksa,” ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya belum menjadwalkan secara pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan, namun pihaknya memastikan akan memanggil dalam waktu dekat.
“Yang jelas kalau nanti dibutuhkan keterangannya akan kami panggil untuk dimintai keterangan juga,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita di turunkan Kepala Disbudparpora Sumenep Sufiyanto belum bisa dikonfirmasi,dengan nomor hand phone yang bisa dikonfirmasi. (Asm/hy)