Transmadura.com, Sumenep — Kepala Desa dilarang merangkap jabatan status sebagai pegawai Negri, karena mengganggu tergadap tugasnya sebagai pejabat negara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Sumenep, Jawa Timur, Ach. Masuni,” Tidak boleh merangkap jabatan,” katanya, Sabtu, 25/03/ 2017.
Masuni mencontohkan, kepala desa tidak diperkenankan menjadi guru yang statusnya pegawai negeri atau sertifikasi. Karena keduanya digaji atau menerima tunjangan yang bersumberkan dari keuangan negera.
“Kalau itu terjadi, ya harus memilih diantara salah satunya, jika sudah menerima gaji maka harus dikembalikan salah satunya, yang jelas tidak boleh merangkap,” jelasnya.
Menurutnya, Hingga saat ini dirinya belum menerima laporan terkait adanya kepala desa yang merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi dan juga guru yang berstatus PNS secara resmi. Namun, dirinya mengaku akan mengecek tunjangan maupun gaji setiap kepala desa. Jika, diketahui adanya rangkap jabatan, pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya.
“Nanti saya akan cek di data penerimaan gaji, kalau memang benar ada kepala desa yang merangkap jabatan, terpaksa harus memilih diantara salah satunya,” ungkapnya.
Namun semestinya kata Masuni, sesuai aturan yang berlaku PNS yang hendak mencalonkan sebagai kepala desa, harus siap melepas status sebagai abdi negera untuk sementara. “Baru bisa menjabat lagi sebagai guru PNS apabila tidak menjabat sebagai kepala desa,” tegasnya.
Karena sesuai yang ditegaskan dalam undang – undang Pasal 59 PP Desa, dapat disimpulkan bahwa seorang kepala desa tidak dapat merangkap jabatan sebagai PNS. ( Asm/ hy)