banner 728x90
Hukum  

Jika Terindikasi Penebangan Pohon Ilegal, Polsek Saronggi Dorong Agar Dilaporkan


Transmadura.com, Sumenep – Camat dan Kepolisian Sektor Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur mengaku tidak tahu menahu terkait aksi penebangan puluhan pohon jati di sepadan jalan raya nasional Pamekasan-Sumenep.

Padahal, penebangan pohon Secara massal dilakukan secara terbuka disiang hari oleh oknum tak bertanggungjawab.

banner 728x90

Camat Saoronggi, Sunaryo saat dikonfirmasi mengampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait aksi penebangan pohon tersebut.

“Sampai saat ini, tidak ada tembusan maupun pemberitahuan,” katanya ditemui di kantornya.

Menurutnya, setiap kegiatan disuatu wilayah harus memberitahukan kepada camat atau pihak kepolisian. Apalagi terkait dengan perizinan camat harus dilibatkan.

“Betul, tapi perizinan terbatas. Kalau di jalan protokol ini kewenangan Bina Marga, silahkan konfirmasi kesana langsung,” jelasnya.

Baca Juga :   Minta Keadilan, Warga Desa Badur Geruduk Kantor Kejari Sumenep, Kasus 5 Tersangka Perangkat Desa di P21

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mengetahui terkait aksi penebangan puluhan pohon jati itu dari orang lain, bukan atas surat dan pemberitahuan. “Ia saya sudah tahu dari Polsek kemarin, tapi bukan dari pihak penebang,” tukasnya singkat.

IMG20170419123245

Sementara Kapolsek Saronggi, Iptu Moch Rachmatullah saat dikonfirmasi mengatakan, meskipun aksi penebangan itu berada di wilayah hukum Mapolsek Saronggi, pihaknya tidak pernah dilibatkan.

Bahkan tidak ada koordinas sebelum penebangan itu dilakukan. “Tidak ada surat pemberitahuan, lagian itu bukan wawenang Polsek kok,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong jika memang aksi tersebut dilakukan tanpa izin agar dilaporkan kepada penegak hukum.

“Kalau memang itu ilegal ya dilaporkan saja, karena Polisi bertindak atas laporan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :   Warga Manding Dikejutkan Bunyi Letusan Keras, Dua Laki Laki dan Perempuan Penuh Luka Bakar

IMG20170419113007

Sebelumnya, puluhan pohon jati berumur lebih dari lima tahun disepadan jalan raya nasional, tepatnya di Kecamatan Saronggi ditebang secara massal oleh oknum tak bertanggungjawab.

Aksi penebangan itu diduga kuat tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Sebab, selain penebangan itu dilakukan malam hari, yang ditebang hanya pohon jati yang berukuran besar. Ditaksir satu pohon jati apabila dijual senilai Rp5-7 juta. (Asm/Boy).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *