banner 728x90

RTLH 2017 Pencairan Dijadikan Dua Tahap


Transmadura.com, Sumenep — Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Sosial Kabupaten Sumenep  mendapatkan anggaran sebesar Rp 700. 35.000.000 untuk anggaran APBD 49 penerima, sedangkan Anggara APBN Sebesar Rp 15.000.000 1 penerima tahun anggaran 2017.

“Bantuan Tidak Layak Huni (RTLH) yang akan dikucurkan tahun 2017 masing – masing  mendapatkan sebesar 15 juta per rumah,” Kata kepala Dinas Sosial Sumenep Drs. H.R. Akhmad Aminullah M.Si, jum’at 21/04/2017

banner 728x90

Untuk program dari Kementrian Sosial ( Kemensos) RTLH anggaran APBN Kabupaten Sumenep, hanya mendapatkan satu rumah yang sudah di realisasikan sebesar 15juta diwilayah kecamatan Lenteng, sedangkan anggaran APBD RTLH 2017 mendapatkan 49 unit dan sampai sekarang masih tahap persiapan.

Baca Juga :   Pulau Oksigen Giliyang Hadirkan Achmad Fauzi di Tengah Masyarakat, Paslon FAHAM Dapat Dukungan Ribuan Warga

Aminullsh Kepala Dinas yang baru ini, akan melakukan Terobosan baru dengan sistem Pencairan melaluai dua tahap, tahap pertama akan di cairkan 70 persen dan tahap kedua 30 persen, kalau sudah di cairkan yang tahap pertama, maka akan dilakukan  evaluasi dan harus sesuai dengan anggaran yang direalisasikan, “kalau tidak sesuai  sisa yang 30 persen tidak akan di cairkan, jadi harus mencapai 70 persen realisanya, ungkapnya.

Hal ini, untuk memudahkan kami dalam mengevaluasi apakah RTLH ini sesuai dengan apa yang diharapkan. Jangan – Jangan ada yang disalah gunakan,  “Ini bantuan untuk orang miskin kan..? yang dapat rumah yang tidak layak pakek atau tidak layak huni dan tidak boleh bocor,” jelasnya.IMG_20170421_101401

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Akan Berhentikan Sementara Oknum Anggota Dewan

Semenyara minullah menambahkan, Untuk tahapan pencairan bantuan ini, prosesnya dari DPPKAD Sumenep, memasikkan ke Bank, sementara, pihak bank akan mentransfer langsung kepenerima mamfaat (PM), dan penerima akan dapat rekening Bank yang akan di buatkan oleh pihak Dinas Sosial dan realisasi berupa uang sebesar 15 juta.

“Karena ini bantuan tidak layak huni, jangan di pakek untuk lain lain dan harus dipakek untuk rehap rumahnya, karena jika rumah tidak sehat atau tidak layak huni, berpengaruh kepada ketidak nyaman dan kesehan, kalau bantuan ini murni untuk perbaikan rumah, siapapun yang mintak untuk bantuan ini, jangan di kasik,” tegasnya. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *