banner 728x90

Komisi III DPRD Sumenep : Penegak Hukum Penebangan Kayu Illegal Disempadan Jalan Harus Ditindak Secara Tegas


Transmadura.com, Sumenep –
Penebangan Puluhan jati disempadan jalan nasional Pamekasan – Sumenep tepatnya di Kecamatan Saronggi, dapat respon dari Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Jawa Timur M Sukri meminta penegak hukum untuk menindak tegas oknum pelaku aksi penebangan puluhan jati di sempadan Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep, tepatnya dikecamatan Saronggi. “Karena itu merupakan aset negara dan penebangan itu ilegal, harus ditindak tegas,” katanya, Rabu, 25/04/2017.

banner 728x90

Dikatakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mestinya jajaran penegak hukum tidak menunggu laporan warga atau instansi yang berwenang. Jika benar, aksi tersebut telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :   Penghasil Sapi Potong dan Ikan Terbesar di Jatim, Pemkab Sumenep Raih Penghargaan Bergengsi

Apalagi berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, jika bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Penebangan secara liar bisa merusak lingkungan, karena bisa menganggau terhadap sumberdaya air,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi akan menindak tegas apabila ada aksi pelanggaran hukum. Namun, penindakan itu nantinya akan dilakukan sesuai peraturan yang ada. “Kami menindak sesuai laporan, jadi kalau ada pelanggaran hukum silahkan laporkan,” tegasnya. (Asm/ hy)sukri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *