banner 728x90

Dua Destinasi Unggulan Sumenep Belum Mengantongi TDUP, Komisi II Akan Panggil Instansi Terkait


Transmadura.com, Sumenep —
Dua diantara destinasi Pariwisata Kabupaten Sumenep, Madura, ternyata belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP).

Hal tersebut disampaikan Kabid Penetapan dan Penerbitan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep,  Kukuh Agus Susianto mengatakan, Diantara distinasi pariwisata tersebut adalah, Pulau Gililabak, Kecamatan Talango, dan Pulau Giliyang Kecamatan, Dungkek, yang belum mengantongi TDUP

banner 728x90

Pulau Gili Labak dan Giliyang belum ada yang mengajukan pembuatan TDUP.
“Giliyang belum, Gili Labak kayaknya belum juga. Gili Labak sistem pengelolaannya belum ada, apa akan dikelola pemerintah atau BUMD, maupun BUMDes. Hanya Pantai Sembilan kami dapat selentingan akan dikelola oleh BUMDes. Tapi juga belum ada pengajuan (Izin TDUP),” katanya, Rabu, 3/05/2017.

Menurutnya, TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya termasuk kawasan destinasi wisata.

Baca Juga :   Harapan Pengangkatan Sekda Sumenep, Pandangan Dua Aktivis Bertolak Belakang

Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata,” ungkapnya.

Sedangkan Penerapan TDUP berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Dalam PP tersebut hal pokok yang harus mendapat perhatian dalam penetapan Standar Usaha Pariwisata adalah Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, dan Kebersihan.

Sementara pendaftaran perizinan tercamtum dalam Petaturan Mentri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pariwisata.
“Untuk mengurus izinnya itu terlebih dahulu pemohon melengkapi adminitrasi, terutama legalitas tempat usaha,” jelasnya.

Kata Kukuh, hingga saat ini baru satu destinasi yang telah mengajukan izin TDUP yakni pengelola destinasi bukit tinggi di Kecamatan Lenteng. “Tapi tidak tahu apa kendalanya kok tidak ditindak lanjuti. Padahal pengajuannya sudah masuk,” tuturnya.

Baca Juga :   Kades Jabaan Manding Target 2025 Pemerataan Infrastruktur, 2024 Focus Pemenuhan Air Bersih

Proses penertiban TDUP harus melalui proses panjang, karena harus disesuaikan dengan RT RW, RDTDRK, apabila loksi destinasi berada di kawasan perkotaan.

“Kami siap memproses pengajuan itu, cukup mudah karena saat ini proses perizinan sudah melalui online. Apalagi menjelang visit 2018 ini,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam juga menanggapi persoalan itu, bahwa destinasi tersebut bisa dibilang ilegal, meskipun konsep wisata yang diusung pemerintah daerah adalah wisata halal. “Lengkapi dulu adminirasinya, termasuk izin pengelolaannya. Jangan suka mengelola wisata halal yang ilegal,” katanya, Rabu, 3 Mei 2017.

Menurutnya, Sebagai wakil rakyat, Politisi muda yang baru terpilih sebagai ketua Komisi II itu menegaskan, terus mendorong semua pelaku usawa pariwisata untuk mengurus izin. Sehingga pelaku usaha memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami akan panggil nanti semua instansi terkait, sehingga izin yang berkaitan dengan destinasi wisata segera diselesaikan. Apalagi tahun depan Pemerintah punya gawai besar soal wisata,” tegasnya. (Asm/hy)
IMG-20170503-WA0008

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *