Transmadura.com, Sumenep —
Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep, Jawa Timur, setelah mendekam dibalik teralis jeruji besi, KH.Baharuddin akhirnya bisa bernafas lega diluar sel penjara
Baharuddin dinyatakan bisa menikmati udara bebas yang selama ini mendekam terhitung sejak 30 April 2017, setelah mendapat cuti bersyarat (CB),” kata Kepala Rumah Tahana Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar.
Menurutnya, Pemberian CB itu setelah salah satu Kiai karismatik asal Kecamatan Ambuten menjalani dua per tiga hukuman dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Pemberian CB itu hanya bagi nara pidana dengan hukuman di bawah satu tahun enam bulan. Itu sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2016,” ungkapnya, Rabu, 3/05/ 2017.
Pemberian cuti bersyarat tersebut dimaksudkan sebagai salah satu proses pemasyarakatan bagi para warga binaan. Sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni.
Namun, jika dalam pelaksanaannya kembali melakukan tindakan melanggar hukum, secara otomatis cuti bersyarat tersebut akan hangus dan ditambahkan Kepada hukuman selanjutnya.
Dikatakan, sebagi konsekwensi KH Baharuddin dikenakan wajib lapor ke Bapas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setiap satu bulan sekali.
Tertanggal tanggal 24 Januari 2017, KH Baharuddin dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 9 bulan penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta Subsider dua bulan kurungan.
“Karena kiai Bahar vonisnya sembilan bulan, jadi dia dapat cuti bersyaratnya tiga bulan atau sepertiga dari masa hukuman,” jelasnya. ( Asm/ Idi)