banner 728x90

Bapenda Sumenep Sosialisasi Wajib PBB-P2 di Kecamatan Batuan dan Lenteng

Bapenda Sumenep Sosialisasi Wajib PBB-P2 di Kecamatan Batuan dan Lenteng


SUMENEP, (Transmadura.com) -Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 secara non tunai terus gencar di sosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep di setiap Kecamatan.

Sosialisasi kali ini di Kecamatan Batuan dan Lenteng, setelah kesekian kecamatan sudah dilakukan sekaligus penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan dan pembayaran (DHKP).

Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi menyampaikan, bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat semakin dipermudah yang berkaitan dengan proses pembayaran pajak daerah.

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Faruk menjelaskan sudah meluncurkan inovasi baru mengenai proses pembayaran pajak. Yakni, wajib pajak tidak sekadar diberi pelayanan pembayaran pajak secara konvensional atau tunai.

“Sekarang, kami sudah menyediakan layanan pembayaran pajak secara non tunai,” ungkapnya saat sosialisasi kepada Kades se Kecamatan Batuan, pada Selasa (23/7/2024).

Secara teknis, untuk merealisasikan proses pembayaran pajak daerah secara non tunai, maka Bapenda Sumenep bekerja sama dengan Bank Jatim. Yaitu dengan memberdayakan badan usaha milik desa (bumdes) sebagai agen Laku Pandai milik bank pelat merah tersebut.

Baca Juga :   Bantu Plester Jalan Rumah Warga, Babinsa Laksanakan Penuh Semangat

“Jadi, wajib pajak tidak perlu repot datang ke kabupaten untuk membayar pajak. Karena, sudah bisa membayar melalui bumdes yang menjadi agen Laku Pandai,” jelasnya.

Sementara, Laku Pandai merupakan aplikasi milik Bank Jatim. Sedangkan, salah satu fungsi dari aplikasi tersebut, dapat digunakan untuk proses pembayaran pajak daerah secara non tunai.

“Selain itu, pembayaran pajak daerah, sudah bisa dilakukan melalui ATM Bank Jatim, Indomart dan Alfamart. Jadi, sudah sangat mudah untuk melakukan pembayaran pajak,” sebutnya.

Target pembayaran pajak daerah di Sumenep pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp 42 miliar. Sementara itu, perolehan sementara per Juni, sudah mencapai sebesar Rp 23 miliar. “Jadi, capaian kita sudah sebanyak 53 persen,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Faruk menyampaikan, bahwa Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengeluarkan kebijakan tentang penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Sehingga, wajib pajak yang memiliki tunggakan, maka cukup membayar pokok pajak.

“Kebijakan tersebut, hanya menghapus denda tunggakan pajaknya. Jadi, bukan berarti gratis. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang menjadi tanggungan,” terangnya.

Baca Juga :   50 Anggota DPRD Baru Periode 2024 2029 Bakal Dilantik

Kebijakan tentang penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tersebut, diberlakukan mulai tanggal 20 Mei sampai 31 Desember 2024. Dengan hal demikian, Faruk berharap kebijakan yang dikeluarkan Bupati Sumenep dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

“Semuanya wajib bayar pajak dengan tertib. Karena, Pemkab Sumenep sudah memberikan banyak kebijakan yang memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Faruk juga menyampaikan sosialisasi, bahwa pada awal 2025 yang akan datang, terdapat kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Yakni, proses pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama, akan akan diproses melalui bapenda.

“Dari perolehan realisasi pajak kendaraan tersebut, pembagiannya 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi,” ucapnya.

Berkaitan dengan sosialisasi tentang pembayaran pajak daerah itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Batuan Ani Windarti menyampaikan banyak terima kasih. Bahkan, dia juga mengapresiasi langkah yang dilaksanakan Bapenda Sumenep.

“Terobosan tentang pembayaran pajak daerah secara non tunai, akan sangat membantu terhadap masyarakat. Karena, ini semakin mempermudah,” tutupnya.

(Red)