BPD Desa Matanair Gelar Rapat Pembentukan Panitia PAW?, Camat Rubaru Bantah Direvisi Sosialisasi Hasil Rapat Internal

SUMENEP, (Transmadura.com) –
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, baru mengambil sikap setelah mengabaikan surat bupati tertanggal mengenai langkah yang harus dilakukan pada Desember 2021 lalu.

Pasalnya sesuai surat undangan yang beredar BPD melakukan rapat pembentukan panitia Pemilihan Antara Waktu (PAW) Kepala Desa Matanair pada Kamis, (24/3/2022) di balai desa setempat.

Namun hal itu dibantah oleh Camat Rubaru, Arif Susanto, bahwa itu bukan rapat pembentukan Panitia PAW, melainkan rapat tindaklanjut hasil rapat internal BPD pada tanggal 10 Maret. Menjawab surat bupati pada intinya pencabutan SK atas nama Ghazali sebagai kades sudah dinyatakan pemberhentian

“BPD tadi menyampaikan sosialisasi pemberhentian kepala desa Matanair, yakni Ghazali sudah sah. sudah sesuai dengan perundang undangan tahun 2021 karena masa jabatan kades ini masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan PAW,” katanya.

Sehingga, menurut Arif, karena masa jabatan kades Ghazali sisanya masih lebih dari satu tahun,
Sesuai aturan harus ada PAW . “surat dari bupati sudah ada sah dicabut, pemberhentian,” ngakunya.

Arif menambahkan, agar tidak jadi salah persepsi benner yang terpampang “Rapat Pembentukan Panitia PAW” yang dibuat BPD direvisi. “Itu salah tadi, bukan pembentukan, tapi rapat tindaklanjut hasil rapat internal BPD pada tanggal 10 Maret,” Ujar Arif.

Akan tetapi, menurut Camat Rubaru ini, untuk pada tahapan berikutnya masih menunggu hasil putusan dari kabupaten (Bupati), BPD hanya menunggu setelah laporan rapat internal BPD disampaikan ke DPMD.

“Semua keputusan tindaklanjut ada di kabupaten khususnya DPMD sebagai pihak terkait,” tutupnya.

(Asm/red)

Exit mobile version