banner 728x90
Tak Berkategori  

Camat Kangayan Dilaporkan Lakukan Pungli Dana Desa ke Kejari Sumenep


Transmadura.com, Sumenep- Camat Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan warga setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) dengan nominal yang cukup besar.

“Kami datang ke Kejari untuk melaporkan Pak Camat Kangayan karena melakukan pungli sebesar Rp 20 juta ke masing-masing desa,” kata salah seorang warga setempat, Muhtar Rifa’ie, Senin (24/10/2016).

Camat tersebut dilaporkan dalam kasus dugaan pungli yang dilakukan kepada 9 Kepala Desa (Kades) se-Pulau Kangayan. Yakni, Desa Torjuk, Kangayan, Batuputih, Tembayangan, Cangkramaan, Desa Saubi, Daandung, Timur Janjang dan Desa Kongjukong.

Menurutnya, yang menentukan salah tidaknya kan pihak yang berwenang. “Kami menempuh jalur hukum agar dilakukan tindakan tegas dan dilakukan pengecekan langsung ke bawah,” tegasnya kepada awak media.

Bahkan, dirinya mengaku sudah mengantongi banyak bukti, termasuk keterangan dari pihak desa.

“Bukti penyetoran, rekaman, dokumentasi kwitansi, siapa yang mengumpulkan dan menyerahkan kepada pihak camat pun sudah kami kantongi,” tegasnya.

Sementara, Kasi Intel kejari Sumenep, Rahadiyan Wisnu Whardana membenarkan adanya laporan warga atas dugaan pungli di kecamatan setempat.

“Sudah dua kali menyampaikan laporan, ini merupakan kedatangannya yang kedua, kami akan pelajari dan talaah dulu,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.

Laporan tersebut pasti ditindak lanjuti. “Kami pasti dalami berdasarkan laporan yang sudah masuk ini,” pungkasnya singkat. (Boy/Hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *