Dasar Keluhan, DPRD Sumenep Buat Raperda Usulan Penyelengaraan Parkir

SUMENEP, (Transmadura.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, membuat Raperda usulan tentang penyelenggaraan parkir.

Pasalnya, pembahasan usulan tentang penyelenggaraan Parkir di kota keris, sudah selesai melalui Panitia Khusus (PANSUS) di DPRD setempat.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, H, AZ Rahman mengatakan, jika Raperda Usulan Penyelenggaran Parkir sudah selesai di Pansuskan.

“Komisi III Sudah selesai melakukan tahapan pembahasan terkait program penyelenggaraan Parkir melalui Pansus,” katanya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan Raperda usulan itu adalah prakarsa dari DPRD setempat untuk memberikan solusi dan menjawab banyaknya pengaduan dan keluhan dari masyarakat.

“Ini hasilnya tinggal tahapan dikirim ke Gubernur Jawa Timur, untuk minta persetujuan,” ungkapnya

Sehingga, lanjut politisi asal kepulauan ini, Raperda usulan Penyelenggaraan Parkir aduan yang diterima dari masyarakat dengan melihat semrawutnya kendaraan yang parkir di pinggir jalan serta kurang tertibnya pengaturan parkir di pinggir / bahu jalan.

Sehingga di anggap perlu dan penting untuk diatur dalam Peraturan Daerah. “di samping mengatur parkir di bahu jalan, dalam Raperda ini juga diatur terkait adanya ijin dan pajak bagi pengusaha jasa parkir,” ujar AZ panggilan akrabnya.

Selain itu juga, H AZ Rahman mengatakan, termasuk di dalamnya terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah selain mendapatkan hak atas jasa parkir juga diberi kewajiban untuk.membangun serta membenahi sarana parkir sebagai layanan fasilitas yg aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Ini tujuan DPRD untuk membuat peraturan daerah tentang penertiban parkir yang selama ini kelihatan semrawut,” tutupnya.

(Asm/red)

Exit mobile version