Hukum  

Diduga Memakai Tanah Tanpa Izin, Warga Prenduan Dilaporkan ke Polres

SUMENEP, (Transmadura.com) –
Mudakkir warga Dusun Ceccek, Desa Prenduan , Kecamatan Pragaan, dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,
diduga melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin.

Berdasarkan laporan dengan Nomor LP / B / 44 / 111 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Mudakkir dilaporkan oleh Mahdum warga desa yang sama ke SPKT mapolres setempat di dampingi kuasa hukum nya Ach. Supyadi, SH.Sabtu, (5/3/2022).

Kuasa Hukum Pelapor Ach Supyadi, SH mengatakan, jika dirinya bersama pelapor datang ke Polres Sumenep untuk melaporkan tidak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor Mudakkir.

“Melaporkan perkara tindak pidana barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan tertutup atau pekarangan yang di pakai orang lain atau sedang ada di situ,” katanya.

Menurutnya, terlapor sebelumnya sudah meminta kepada terlapor untuk pergi, karena tidak punya atas tanah atau rumah tersebut.

“Tidak ada haknya tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak yaitu Mahdum klien kami,” ujarnya.

Sebab, menurut Supyadi mereka terlapor tetap mengabaikan peringatan yang sudah disampaikan oleh kliennya. Akhirnya melaporkan tindak pidana melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah.

“Terlapor sudah dapat peringatan untuk keluar atau pergi, tapi tetap mengabaikan,” jelasnya.

Pengacara asal kepulauan ini menjelaskan sesuai keterangan kliennya, bahwa sebelumnya Mahdum (Pelapor( mempunyai orang tua bernama Zainab. berdasarkan leter C desa nomor 2021 mempunyai tanah yang terletak di persil 14 D VI, yang telah di berikan atau di hibahkan pada pelapor yang di notariskan.

Dilokasi tanah itu, terdapat bangunan rumah yang di tempati oleh Mudakkir (Terlapor). Sebab tanah itu merupakan tanah orang tua Mahdum (pelapor) bernama Zainab.

“Pelapor memberi tau kepada terlapor, namun diabaikan.
Sehingga pelapor mengirim surat peringatan atau somasi agar Mudakkir meninggalkan tanah milik atau memberikan penjelasan pada pelapor namun Mudakkir tetap tidak menghiraukan imbauan dan somasi pelapor tersebut,” terangnya.

“Mereka telah melanggar sebagaimana di maksud Dalam pasal 167 ayat ( 1 ) KUHP dan atau pasal 6 ayat ( 1) peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 51 / perp / 1960 tentang larangan pemakaian tanpa izin yang berhak,” tutupnya.

(Madu/Asm/red)

Exit mobile version