banner 728x90

Dilarang Saat Mencoblos Mengambil Gambar dan Video di Bilik Suara


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 para pemilih dilarang mengambil gambar atau video saat melakukan pencoblosan.

Hal ini disampikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengingatkan dilarang mengungah gambar atau video mengunggah di medsos saat dibilik suara.

banner 728x90

“Tidak boleh,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Waris, pada sejumlah media.

Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pemungutan dan Perhitungan suara disebutkan, pemilih dilarang memdokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Tidak boleh (meski hanya sifat peribadi), karena itu nanti berpotensi menodai kerahasiaan,” jelasnya.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau semua pihak bersama-sama untuk mensosialisasikan tentang larangan tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat saat menggunakan hak pilihnya tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. “Kami harap pelaksanaan Pemilu ini berjalan aman, damai dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu Syafrawi, Pengamat Hukum mendorong agar pengawasan disetiap TPS dimaksimalkan. Sehingga tindakan yang melanggar aturan, seperti pengambilan gambar atau video dibilik suara bisa ditekan.

Sebab, kata dia selain berpotensi menodai kerahasiaan, juga berpotensi dijadikan sebagai bukti praktik politik uang. “Karena politik uang itu bisa terjadi saat pra pencoblosan atau masa hari tenang dan bisa terjadi pasca pencoblosan, salah satu bukti berupa gambar pencoblosan itu,” tegasnya. (Asm/Ang/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *