Hukum  

Eks Kades Kalianget Barat Dipolisikan Warganya

SUMENEP, (Transmadura.com) –
Eks Kepala Desa (Kades) /Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep dipolisikan oleh warga. Pasalnya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan sertifikat atau hak kepemilikan tanah.

Sejumlah warga setempat mendatangi Kantor Polisi Sektor Kalianget untuk mengadukan dugaan tindak pidana penipuan tersebut pada Jumat (28/1/2022).
Sekira pukul 11.30 WIB.

Taufik Hidayat, salah satu dari pengadu, bahwa dirinya jadi korban dugaan penipuan mantan kadesnya. “Atas dasar itulah saya mengadu ke polisi,” katanya, saat usai dari ruangan Penyidik.

Menurutnya, eks kades tersebut selalu berjanji dalam proses sertifikat hak kepemilikannya, namun setelah ditunggu-tunggu hasilnya tak kunjung ada kejelasan.

“Dia janji terus, ternyata setelah ditanya atau di cek ke BPN tidak ada. dia bilangnya ada di BPN, setelah di cek tapi tidak ada,” ngakunya dengan kecewa.

Pihaknya mengaku tidak hanya dirinya yang jadi korban, namun warga lainnya juga jadi korban dugaan kasus penipuan pembuatan sertifikat tersebut.

“Banyak warga lainnya, sementara ini yang mengadu hanya beberapa orang saja,” tuturnya.

Bahkan lanjutnya, mantan Kades Kalianget Barat itu sudah meminta sejumlah uang dalam pembuatan sertifikat tanah rumah tersebut.

“Saya sudah keluarkan uang, setelah lama ditunggu dan ditanya ngakunya sertifikatnya masih di BPN. Kalau yang lain macam-macam, ada yang tujuh juta setengah kalau tidak salah,” ngakunya.

Terpisah, Kapolsek Kalianget, AKP Maliyanto Effendi dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya belum memberikan respon hingga pukul 12.50 WIB.

Sementara upaya konfirmasi ke Eks Kades atas dugaan kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah tersebut tetap akan dilakukan.

(Asm/red)

Exit mobile version