banner 728x90
Tak Berkategori  

Jabatan Kepala BKPSDM Sumenep Diduga “Kadaluarsa”


SUMENEP, (TransMadura.com) – Sejumlah Pimpinan Pejabat Tinggi (PPT) Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sumenep, melebihi batas ( kadaluarsa). Pasalnya, Kaban dan Kepala Dinas menduduki jabatan diduga sudah melebihi batas 5 tahun.

Hal itu menjadi pertanyaan besar, pejabat tinggi Pratama (Kadis maupun Kaban) melebihi batas jabatan. Seperti halnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Sumenep, R Titik Suryati, yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Kepala Indpektorat.

banner 728x90

Ketua Lembaga Nirwana, Ucok Tarigan, menyampaikan, bahwa Titik Suryati status jabatannya Kepala BK-PSDM diduga sudah melampaui batas 5 tahun (kadaluarsa).

Penunjukan Plt Inspektorat Pemkab Sumenep yang mengabaikan Sesuai Undang Undang Nomor 5 TAHUN 2014 Tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN) No 30 tahun 2014,dan PP nomor 11 tahun 2017 pasal 133 tentang managemen ASN.

Penerapan itu, sesuai aturan yang dikeluarkan KASN berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor B-245/KASN 1/2019, tanggal 18 Januari 2019.

Sebagai pengawas dalam penerapan sistem menit dalam kebijakan dan manajemen ASN yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga :   Fantastis! Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep Bergulir Hingga Rp 4,7 Juta per Unit?

“Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwenang membuat keputusan. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” katanya, Jum’at, (5/4/2019).

Kendati demikian, hal itu tidak diberhentikan, atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT Madya dan Utama.

Sehingga apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut. Yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

“Mereka Kepala BK-PSDM kan melampaui lima tahun, sudah melebihi batas jabatan, kenapa masih ditunjuk Plt Kepala Inspektorat, padahal keabsahan sebagai Kaban masih dipertanyakan, ada apa,” ungkap ucok.

Kalau sudah melebihi lima tahun, harusnya diajukan mendapat persetujuan pejabat pimpinan kepegawaian dan berkoodinasi KASN. “Jangan semena mena pejabat daerah langsung mengangkat PPT, harus prosedural,” jelasnya.

Baca Juga :   Mamfaat Perahu Siaga KMPS Saat Nakes Kepulauan Rujuk Pasien ke RSUDMA

Lanjutnya, kalau semua itu dipaksakan, berakibat PPT tersebut potensi kerugian negara.” Ini ada dugaan sudah cacat hukum, dugaan kami selama ini tidak ada pengajuan, harusnya dipublikasikan kalau itu benar sesuai prosedur, biar masyarakat tau,” jelasnya.

Padahal, jelas ucok, sesuai Ayat 2 Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

“ PPK baik pusat maupun daerah harus melaporkan data PPT nya yang sudah menjabat 5 tahun, mulai dari Kepala Dinas maupun Sekda maupun pejabat tinggi lainnya. Namun jabatan bisa diperpanjang melalui pengusulan ke KASN jika mendapat persetujuan, apakah ini sudah dilakukan,” tukasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, R Titik Suryati belum bisa dimintai keterangan saat mau ditemui di kantornya, sebab ada acara rapat. “Ibu Kepala tidak ada lagi ada rapat di BPRS, jam kedua juga agenda rapat,” tutur petugas resepsiones, Jum’at (5/4/2019).

Dihubungi melalu telepon selulernya tidak aktif. Mencoba melalui WhatsAAp tidak dibalas. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *